Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rapat Paripurna DPR Setujui Komisioner DKPP Dievaluasi, Tak Ada Pencopotan

Dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyerahkan laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP 2022-2027 kepada pi

6 Maret 2025 | 15.09 WIB

Pembukaan Paripurna masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, 21 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Pembukaan Paripurna masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, 21 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui laporan pimpinan Komisi II yang merekomendasikan untuk mengevaluasi komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tidak ada pencopotan pimpinan DKPP dalam evaluasi tersebut nantinya. "Tidak ada pencopotan apa segala macam. Kami hanya sebatas memberikan kritik, masukan bahwa harus seperti ini loh," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adies menyatakan pencopotan jabatan pimpinan DKPP hanya milik wewenang pemerintah. Sementara DPR, hanya merekomendasikan perbaikan dan kritik terhadap kinerja pengurus DKPP tersebut.

"Nanti kami kembalikan ke DKPP. Apakah akan menegur atau mencopot itu kami serahkan kepada pemerintah," kata politikus Partai Golkar itu.

Adapun dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyerahkan laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP 2022-2027 kepada pimpinan DPR. Dalam laporannya itu, Komisi II DPR menyampaikan beberapa catatan terhadap kinerja DKPP.

Di antaranya dorongan agar DKPP mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbaiki kondisi internal. Selain itu, mereka juga mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelapor. Terutama perihal pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga dituntut untuk menjunjung tinggi independensi serta netralitas dalam bertugas. Komisi II turut meminta agar DKPP bisa memperkuat sinerginya dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang efektif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus