Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Recall Di Sumut Mundur Di Blitar

Wakil ketua DPRD Sum-ut dari FKP, Hasan Basri, di recall dari keanggotaan DPRD dituduh terlibat skandal seks dan dinilai membangkang terhadap keputusan partai. (nas)

5 September 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HASAN Basri akhirnya di-recall tanpa mengetahui apa alasannya. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Utara yang duduk sebagai wakil ketua DPRD provinsi itu semula dituduh terlibat skandal seks. Tapi Pengadilan Negeri Medan pertengahan Juli lalu membebaskan Hasan dari tuduhan itu. Sejak awal tahun lalu permohonan penarikan diri Hasan Basri dilayangkan. Tapi Menteri Dalam Negeri baru menabulkan 12 Agustus lalu, sesudah tiga surat serupa disusulkan. Tiga surat terdahulu tampaknya belum cukup kuat untuk Hasan Basri, yang konon mendapat dukungan John Naro SH, salah satu ketua DPD-PPP. Naro kabarnya melepaskan dukungan itu hingga usaha meecall Hasan Basri berhasil. Ada tuduhan lain memang, selain skandal seks tadi. Hasan Basri dikenal sebagai tokoh Panitia-9 yang bermaksud melancarkan "pembaruan" dalam tubuh PPP. Ia juga dinilai membangkang terhadap keputusan partai meski belum jelas dalam hal apa. Hasan Basri tetap menganggap Nuddin Lubis, Ketua FPP di DPR-RI yang pegang peranan dalam usaha penarikan dirinya dari keanggotaan DPRD Sumatera Utara. Antara dua orang ini memang terlibat dalam "persaingan" dalam tubuh NU. Hasan, yang masih tetap dalam jabatannya sebagai ketua DPW-NU Sumatera Utara bertekad menghadapi kasusnya itu "secara politik". Kabarnya ia akan berusaha menghalangi pencalonan Nuddin dalam Pemilu depan. Hasan juga merasa masih cukup kuat. "llampir semua cabang NU di Sumatera Utara mendukung saya," ujarnya. Tapi jelas Nuddinlubis tidak mudah pula dirobohkan. Nuddin adalah ketua DPWPPP Sumatera Utara. Sampai akhir Agustus lalu Hasan (48 tahun) masih belum kelihatan aktif di kantor Dinas Transmigrasi Sumatera Utara, tempatnya ia bekerja sebelum jadi anggota DPRD. Ia juga jarang tidur di rumahnya belakangan ini--khawatir diteror. Empat pengendara sepeda motor 20 Agustus lalu mendekati mobilnya sambil melontarkan ejekan. Kalau di Sumatera Utara ada anggota DPRD yang di-recall, di Blitar, Jawa Timur, 10 anggota DPRD dari Fraksi Karya Pembangunan mengundurkan diri. Termasuk II.A.K. Reddy Soebagjo, Ketua DPRD Blitar. Tujuh orang mengundurkan diri secara kolektif, tiga lainnya sendiri-sendiri. Sejak 2 tahun lalu soal jabatan ketua DPD Golkar. Blitar ramai disengketakan. Setelah semua usaha gagal DPP Golkar dengan SK No. 34 tanggal 19 Juni 1980 menunjuk Reddy sebagai Pj. ketua sampai diselenggarakan musyawarah daerah untuk itu. Musda itu sudah berlangsung Desember 1980. Tapi Reddy beranggapan Musda itu tidak berlangsung sesuai dengan konstitusi Golkar. Musda memilih Soenarjanto sebagai ketua dan menurut Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Mohd. Said, sudah melalui prosedur formal. Kini tinggal 8 orang FKP di DPRD Blitar. Reddy sendiri - yang selama ini dinilai dekat dengan Ketua DPP Golkar H.Amir Murtono --akan mengembangkan usaha ternaknya. ia baru saja mengirim satu kuintal dendeng daging sapi dan satu ton sambal kacang pesanan Asosiasi Katering Haji Indonesia Ada juga rencana mengembangkan Pondok Pesantren Al Kautsar yang dipimpinnya, yang kini baru memiliki 350-an orang santri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus