Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon atau IAIN Ambon membredel pers mahasiswa Lintas pada 17 Maret 2022. Pembredelan tersebut adalah buntut dari terbitnya Majalah Lintas Edisi Januari 2022 terbitan LPM Lintas IAIN Ambon yang memuat liputan khusus tentang kekerasan seksual dengan judul "IAIN Ambon Rawan Pelecehan". Kejadian serupa tak hanya dialami LPM Lintas IAIN Ambon, telah terjadi hal serupa di beberapa kampus lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, pengajar sekaligus Kepala Departemen Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Titik Rahayu merespons adanya kabar pembredelan pers mahasiswa di lingkup kampus, Jumat, 18 Maret 2022. Menurutnya, posisi institusi pers dalam kampus harus diperjelas status dan tingkatan independensinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apakah sivitas akademika di kampus tersebut menyepakati pers sebagai ‘Pers Mahasiswa’ yang harus netral, independen dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, atau sebagai bentuk ‘Pers Kampus’ atau ‘Pers Kampus-Mahasiswa’ yang seyogyanya mengedepankan peran kehumasan membangun citra positif institusi,” ujarnya.
Titik mengatakan, dalam akademisi komunikasi dikenal adanya perbedaan budaya profesi antara wartawan dan humas. Wartawan lebih tajam mengkritik institusi sosial, politik, atau ekonomi lantaran memikul tanggung jawab kontrol sosial. Sementara humas memiliki tanggung jawab menjaga reputasi dan mengkonstruksi citra positif institusi.
“Menjadi masalah ketika pers kampus diperebutkan di antara kedua peran ini. Dari sisi jurnalistik, selama redaksi memiliki data sahih atas suatu perstiwa, telah melakukan peliputan secara berimbang, melindungi privasi pihak-pihak terkait, maka praktik jurnalistiknya benar sepahit apapun konten berita yang disampaikan,” kata Titik.
“Namun, praktik jurnalistik yang benar ini bisa dipersepsi salah ketika cara berfikir kehumasan yang diterapkan untuk menilai karya jurnalistik tersebut,” ujarnya.
Pada kasus pers Lintas IAIN Ambon, Titik menyampaikan perlu diperjelas posisi LPM Lintas di dalam kampus yang menaunginya. Pengertian tersebut harus sama-sama dipahami oleh kedua belah pihak, antara kampus dengan pengurus pers mahasiswa. Hal itu lantaran penyebab perbedaan pengertian status independensi berujung pada deadlock saat proses negosiasi.
“Dari narasi yang disampaikan perwakilan Redaksi Lintas, tim redaksi tampaknya memahami Lintas adalah suatu bentuk Pers Mahasiswa yang kritis independen, sementara dari pihak Rektor IAIN Ambon mempersepsi Lintas sebagai bentuk Pers Kampus atau Pers Kampus-Mahasiswa yang seyogyanya membangun citra positif institusi. Perbedaan persepsi inilah yang menurut saya, menjadi salah satu penyebab deadlock dalam negosiasi antara LPM Lintas dengan pihak Rektorat IAIN Ambon,” paparnya.
Tak hanya itu, proses peliputan berimbang juga harus diperhatikan oleh redaksi pers mahasiswa. Menurut Titik, wawancara mendalam kepada jajarn rektorat IAIN Ambon perlu dilakukan sebelum majalah terbit.
“Pihak IAIN Ambon sebagai pihak terkait sangat perlu didengar dan diberitakan responnya. Dalam proses peliputan ini, para jurnalis Lintas dilindungi UU Pers 1999 dari tindakan pengancaman maupun kekerasan selama proses peliputan berita,” jelasnya.
Selanjutnya, pelibatan Dewan Pers untuk menengahi kasus pembredelan juga perlu diupayakan. Jika karya liputan pers mahasiswa dikategorikan sebagai produk jurnalistik, maka menurutnya pembredelan itu melanggar UU Pers Tahun 1999.
“Memang nomenklatur pers mahasiswa tidak ada dalam UU pers 1999, namun definisi ‘pers’ dalam UU Pers 1999 sangat luas untuk mampu mencakup pers mahasiswa,” ujarnya.
Titik menyebut pihak kampus sebaiknya membentuk tim independen untuk berkomunikasi dengan para korban. Hal itu lantaran kasus yang diberitakan oleh pers mahasiswa Lintas termasuk kasus tindak pidana pelecehan seksual dan bersifat delik aduan.
RISMA DAMAYANTI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.