Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respon Ahok soal Kebijakan PPN 12 Persen yang Diterapkan Mulai Besok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyakini hampir semua barang akan terdampak PPN 12 persen

31 Desember 2024 | 22.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Gubernur Jakarta periode 2014 hingga 2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menunjukkan harapannya untuk Jakarta tahun 2025 di acara Bentang Harapan Jakasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Desember 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan besok Rabu 1 Januari 2024.

“Kita lihat saja PPN yang 12 persen, kita lihat berlakunya seperti apa. Orang mengalaminya bagaimana gitu loh,” kata Ahok kepada awak media di Balai Kota Jakarta dalam agenda Bentang Harapan JakASA, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ahok kenaikan PPN 12 persen itu diklaim pemerintah hanya untuk barang mewah saja. Namun politikus PDI Perjuangan meragukan hal tersebut. Dia menilai ada potensi semua barang kena pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang pasti kan untuk barang mewah. Ternyata kan hampir semua berapa barang kena kan. Ya nanti kita lihat saja. Begitu jalan kan rakyat bisa kelihatan (dampak kenaikan pajak ini),” ujar Ahok.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan tarif PPN 12 persen akan berlaku besok, Rabu, 1 Januari 2025. Penerapan PPN 12 persen itu, kata Prabowo, hanya akan berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

Kepala negara tersebut mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat private jet. Selain itu kapal pesiar mewah atau yacht, serta golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 milliar juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Sedangkan, untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah akan tetap diberlakukan tarif PPN 11 persen. Termasuk di dalamnya barang-barang kebutuhan pokok yang akan tetap dibebaskan dari PPN.

“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. (Tarif PPN-nya) yakni tepat sebesar yang berlaku sekarang (11 persen),” kata Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat setelah adanya kenaikan PPN ini. Prabowo memastikan akan menggelontorkan beberapa stimulus berupa insentif-insentif. Stimulus tersebut, klaim Prabowo, akan menghabiskan anggaran mencapai Rp 38,6 triliun.

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ucapnya.


Pilihan Editor: Sri Mulyani Pastikan Sabun dan Sampo Tidak Terkena PPN 12 Persen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus