Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Jokowi Soal Peluangnya Jadi Bagian DPA di Pemerintahan Prabowo

Jokowi akan tetap pada rencananya pulang ke Kota Solo setelah purnatugas sebagai Presiden RI.

17 Juli 2024 | 22.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi bertolak ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 19 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjawab peluangnya menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Agung atau DPA pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jokowi menyiratkan dia tetap pada rencananya pulang ke Kota Solo, Jawa Tengah setelah purnatugas sebagai Presiden RI.

"Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah," kata Jokowi singkat menjelang keberangkatannya ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada Selasa, 16 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada 2 Januari 2024, Jokowi pernah menjawab pertanyaan wartawan mengenai apa yang akan dilakukannya setelah tak lagi menjabat sebagai presiden. Kala itu, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan ingin pulang ke kampung halaman di Kota Solo dan kembali menjadi rakyat biasa.

"Ya jadi rakyat biasa, kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa," kata Jokowi kala itu.

Pada Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), perubahan jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden, hingga perubahan syarat untuk menjadi anggota DPA.

Dalam draf RUU Wantimpres disebutkan anggota partai politik akan diperbolehkan menjadi anggota DPA. Status DPA juga akan diubah dari lembaga pemerintahan menjadi lembaga negara. 

Tanggapan JK Soal Rencana Wantimpres Menjadi DPA

Adapun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyebut rencana mengubah Wantimpres menjadi DPA dapat terwujud dengan mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

"Ya kan harus ikut konstitusi. Jadi konstitusi ya harus diubah dulu, karena di undang-undang itu diaturnya Wantimpres," kata JK melalui keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juli 2024.

JK menampik rencana perubahan dari Wantimpres menjadi DPA karena berhubungan dengan Orde Baru. "Saya kira tidak ada urusan dengan Orde Lama atau Orde Baru. Tergantung konstitusi," ujarnya.

HENDRI AGUNG PRATAMA | ANTARA

Pilihan editor: Alasan Golkar dan PAN Usung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus