Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

UU Daerah Khusus Jakarta Belum Berlaku Tapi Sudah Direvisi. Buntut Kisruh IKN

Revisi Undang-Undang DKJ menunjukkan penyusunan regulasi di DPR tergesa-gesa. Akal-akalan politik saja.

14 November 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Aneh bin ajaib: DPR merevisi UU Daerah Khusus Jakarta yang belum berlaku.

  • Akibat kisruh penyusunan UU Ibu Kota Nusantara yang supercepat tanpa partisipasi publik.

  • Revisi UU DKJ untuk memberikan kepastian status Gubernur Jakarta sebagai ibu kota negara.

RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat yang berlangsung singkat pada Selasa, 12 November 2024, itu menugasi Badan Legislasi DPR menyusun rancangan undang-undang tentang perubahan UU DKJ. Baleg menyelesaikan penyusunan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR periode 2024-2029 tidak belajar dari kesalahan DPR periode sebelumnya yang membahas dan mengesahkan regulasi secara kilat tanpa melibatkan partisipasi publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagaimana mungkin revisi dilakukan, padahal undang-undang belum dijalankan?" ujar Lucius saat dihubungi pada Rabu, 13 November 2024. "Ini, kan, artinya ketika dibahas hingga disahkan undang-undangnya bermasalah dan masalah itu baru disadari setelah menjadi undang-undang.”

Umur Undang-Undang tentang Provinsi DKJ belum genap setahun. Undang-undang tersebut disahkan pada 28 Maret 2024. Regulasi itu kemudian diundangkan dengan Nomor 2 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Namun DPR periode ini kembali merevisinya.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, dalam rapat paripurna pada Selasa lalu itu, menyebutkan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada Senin, 11 November 2024, menugasi Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun rancangan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Salah satu anggota menyerahkan pendapat fraksi mengenai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 12 November 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baleg DPR menyelesaikan pembahasan revisi sebagai RUU usul inisiatif pada Senin, 11 November 2024. Ada empat pasal tambahan dalam revisi UU DKJ, yaitu Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d. Pasal-pasal tersebut mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada gubernur-wakil gubernur, anggota DPR, DPRD, dan DPD yang telah terpilih dalam Pemilihan Umum 2024. 

Dalam rapat paripurna itu, semua fraksi sepakat revisi UU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dewan akan menyelesaikan revisi UU DKJ itu sebelum pemungutan suara pemilihan kepala daerah Jakarta pada Rabu, 27 November 2024.

Lucius menuturkan, cepatnya DPR membahas revisi UU DKJ, lalu menimbulkan kekisruhan, hampir sama ketika DPR periode sebelumya menyusun Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 18 Januari 2022. Namun, belum sempat undang-undang itu dijalankan, DPR merevisinya. Salah satu pasal yang diubah adalah aturan tentang jangka waktu hak atas tanah IKN yang bisa dipakai para investor. Dalih urgensi itu adalah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan dapat menjadi sarana meningkatkan kualitas perencanaan IKN.

Kemudian, pada 31 Oktober 2024, regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. “Itu artinya, saat pembahasan, DPR yang membahas itu asal-asalan saja,” ucap Lucius.

Mekanisme pembentukan regulasi di DPR, kata Lucius, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam aturan itu, pembahasan RUU harus mengacu pada program legislasi nasional (prolegnas). Masalahnya, revisi UU DKJ dilakukan sebelum Baleg DPR menetapkan prolegnas. “Ini jelas bermasalah dari sisi prosedur,” tuturnya.

Memang, kata dia, revisi undang-undang bisa mendadak dilakukan dengan alasan ada hal yang mendesak. Namun, Lucius menilai, tidak ada alasan yang mendesak untuk merevisi UU DKJ. “Ini akal-akalan politik saja. Tampaknya ada keinginan penguasa yang urusannya berhubungan dengan DKJ yang tak bisa ditunda.”

Lucius mengatakan alasan paling rasional DPR merevisi Undang-Undang DKJ berhubungan dengan perhelatan pilkada Jakarta. Dia menduga calon yang diusung partai koalisi pemerintah dalam pemilihan Gubernur Jakarta terancam kalah. Ketakutan itu kemudian mendorong mereka merevisi UU DKJ. Lucius menengarai mereka ingin mengatur mekanisme pilkada Jakarta tetap berlangsung dua putaran. “Mekanisme ini mengancam calon dari penguasa untuk menang berdasarkan versi survei,” kata Lucius.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang DKJ menyebutkan pasangan calon gubernur dan wakil yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil terpilih. Pada ayat 3 disebutkan, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil yang memperoleh suara sebagaimana ayat 2, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Pilkada Jakarta diikuti tiga pasangan calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, diusung 12 partai politik, partai pendukung pemerintah yang juga duduk di parlemen. Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Adapun pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, merupakan pasangan jalur independen.

Hasil survei lembaga sigi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan elektabilitas Pramono-Rano lebih tinggi dibanding dua pasangan lain. Elektabilitas Pramono-Rano menyentuh angka 46 persen, Ridwan-Suswono 39,1 persen, dan Dharma-Kun 5,1 persen. Survei yang digelar pada 31 Oktober-9 November 2024 itu melibatkan 1.210 responden yang dipilih secara acak. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani menyebutkan pasangan Pramono-Rano unggul signifikan atas Ridwan-Suswono dan Dharma-Kun. Tidak menutup kemungkinan pemilihan Gubernur Jakarta bisa terjadi dalam satu putaran. "Apakah akan terjadi satu putaran? Ada yang menang 50 persen plus? Mungkin saja," ujar Deni dalam keterangan resmi pada Rabu, 13 November 2024.

Komisi II DPR membahas pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 21 Agustus 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Mirip Undang-Undang Cipta Kerja

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Muhamad Ridwan Ristomoyo mengatakan hal yang sama, yakni Undang-Undang DKJ disusun secara serampangan. Ridwan menilai UU DKJ berpotensi bermasalah seperti pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menurut dia, sejak dibahas, UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. "Proses pembahasan juga cepat,” ujar Ridwan saat dihubungi pada Rabu, 13 November 2024. Partisipasi yang bermakna dari masyarakat atau meaningful participation adalah konsep hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapatnya. 

Publik lantas mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya pada 25 November 2021, MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. MK juga memerintahkan DPR memperbaikinya dalam waktu dua tahun. Apabila tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Alih-alih memperbaiki, Presiden Joko Widodo saat itu meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Dok. TEMPO/Muhammad Hidayat

Dengan kondisi seperti itu, Ridwan menilai Undang-Undang DKJ juga berpotensi menimbulkan pasal-pasal bermasalah. Apalagi revisi UU DKJ secara substansial tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Menurut dia, regulasi itu tampaknya hanya untuk memudahkan kendali pemerintah pusat atas pemerintah daerah. Hal tersebut, menurut Ridwan, dapat dilihat dari pasal pada Undang-Undang DKJ yang mengatur kewenangan presiden menunjuk ketua dan anggota dewan aglomerasi.

Dewan itu nantinya bertugas melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis pemerintah pusat serta Jakarta sebagai Kota Global. Dengan adanya tugas itu, kata Ridwan, Undang-Undang DKJ bertujuan memuluskan proyek strategis nasional (PSN) dan proyek pusat di daerah. “Pada akhirnya memangkas kewenangan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menilai kehadiran Undang-Undang DKJ berpotensi membuat masyarakat miskin kota tergusur dan tercabut dari akar budayanya. Bahkan regulasi tersebut disebut berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat akibat PSN. “Karena itu, DPR harus membenahi pasal-pasal bermasalah,” katanya.

Dosen tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, Undang-Undang DKJ menegaskan bahwa ibu kota Indonesia masih di Jakarta. “Itu penting untuk memberikan kepastian, termasuk penyebutan gubernur dan wakil gubernur,” kata Nirwono kemarin.

Adapun Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan Undang-Undang DKJ memang belum berlaku karena belum ada keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Namun, Bob mengatakan, Undang-Undang DKJ perlu direvisi untuk memberikan kepastian status hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. “Ini kebutuhan mendesak sehingga revisi digulirkan,” kata Bob di Jakarta, kemarin.

Dia memastikan revisi tersebut dirampungkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024. DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku dengan mengirim usulan kepada presiden untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. DPR juga akan melibatkan masyarakat untuk penyusunan revisi tersebut.  

Bob memastikan tidak akan ada perubahan aturan dalam pilkada Jakarta, meski ada revisi Undang-Undang DKJ. Pilkada akan tetap berlangsung dua putaran. “Ini hanya untuk memberikan kepastian hukum supaya siapa pun pemenang pilkada Jakarta memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucapnya.

Tempo mencoba menghubungi Adies Kadir untuk meminta tanggapan dan informasi terbaru perihal revisi Undang-Undang DKJ. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan berupa pertanyaan dan konfirmasi belum direspons. Sebelumnya, Adies membantah tudingan bahwa ada titipan pembahasan revisi UU DKJ. “Ini bukan titipan. Kami harus mencermati karena tadi disampaikan bahwa ada kekosongan hukum yang harus diisi," tutur Adies di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus