Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons wacana perpanjangan usia pensiun tentara dan polisi dalam revisi UU TNI dan perubahan UU Polri. Muzani tak menyangkal bahwa penambahan masa jabatan aktif TNI dan Polri menjadi perdebatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri itu adalah aset negara," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muzani mengatakan prajurit TNI atau aparat Polri yang pensiun pada usia 58 tahun bisa saja masih memiliki kesehatan prima, daya pikir kuat, dan kemampuan fisik yang baik. "Nah, negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu dia pensiun," tutur Muzani.
Untuk mendidik seseorang menjadi TNI atau Polri, kata Muzani, diperlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Sehingga, kata dia, akan rugi apabila usia pensiun 58 tahun. Di sisi lain, Muzani mengatakan juga diperlukan adanya regenerasi. "Itu perdebatan yang sudah cukup lama, ketika saya di Komisi I itu dibicarakan," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.
"Karena itu, Fraksi Partai Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder, termasuk civil society untuk memberi masukan terhadap hal tersebut."
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI dan UU TNI menjadi undang-undang atas usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Salah satu perubahan dalam dua beleid tersebut adalah adanya perpanjangan usia pensiun. Dalam draf yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun tersebut dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
Sedangkan dalam draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada perubahan usia pensiun tentara menjadi 60 tahun. Sedangkan untuk tamtama dan bintara usia pensiun 58 tahun. Saat ini, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun bagi bintara dan 53 tahun tamtama.