Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 1500 sopir kendaraan umum mendatangi kantor Bupati Banyumas. Mereka menuntut pemerintah menghentikan angkutan online beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas.
Para sopir itu berasal dari kelompok Taksi Kondang Prima Karya, Koperasi Banyumas Taksi, Angkutan Kota, Angkutan Desa, dan tukang ojek. Dari pengamatan Tempo, ratusan mobil terparkir di sepanjang Jalan Sudirman tepat berada di depan Alun-alun Purwokerto.
"Banyumas harus terbebas aplikasi nasional karena selama ini terjadi ketimpangan tarif harga," kata Ketua Umum Forum Transportasi Banyumas, Toni Kurniawan ketika ditemui Tempo di Kompleks Kantor Bupati Banyumas, Selasa, 17 Oktober 2017.
Aksi ini, kata Toni, menyikapi persiapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 yang akan dikeluarkan pada 1 November mendatang. Permen tersebut selama dinilainya masih berisi bahasan tentang manajemen transportasi. Selain itu, belum adanya payung hukum tentang transportasi online.
Dalam permen tersebut, juga mengatur tentang tarif ideal untuk penumpang. Selain itu, juga terdapat persyaratan perusahaan transportas mesti berbadan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami heran itu kan perusahaan aplikasi kok bisa bermain sebagai perusahaan transportasi. Pemangku kebijakan tidak ada yang berani menyenggolnya," ujarnya.
Wakil Ketua II Paguyuban Supir Taksi Kobata Wilayah Purwokerto, Edwin Yoga Sara mengatakan Surat Edaran Bupati tentang penghentian transportasi online belum memberikan efek jera karena masih sering ditemukan pelanggaran.
Dari data yang dihimpun sejak terbitnya surat edaran tersebut, setidaknya sudah terdapat temuan sebanyak 10 lebih sopir GoCar. Rata-rata sebagian besar bukan berasal dari Banyumas. Temuan tersebut ditindaklanjutinya dengan melaporkan ke kepolisian untuk ditilang dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi.
"Kami menginginkan setidaknya dibuatkan perda atau perbup untuk menenangkan supir transportasi konvensional. Kami sama-sama cari makan tapi rezeki kami direbut sama aplikasi dari Jakarta," ujarnya.
Bupati Banyumas, Acmad Husein menerangkan surat edaran tentang larangan transportasi online berplat hitam dilakukan untuk meredam gejolak. Adapun pembuatan perda, kata Husein, tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Aturan di atasnya itu yang mana? Yang menjadi masalah tanggal 1 November baru keluar revisi permen perhubungan itu kan hanya revisi pelaksanaan. Sampai ke sana itu terjadi kekosongan," ujarnya.
Aspirasi yang bisa ditindaklanjutinya, kata Husein yakni membuatkan Surat Keputusan Bersama Muspida berisi penolakan beroperasinya transportasi online yang diusulkan dan dirumuskan oleh Forum Transportasi Banyumas.
"Online itu memudahkan masyarakat dan memudahkan pilihan cuma kenapa dari luar dan tidak kita ciptakan sendiri itu yang kami perjuangkan. Kami ingin bikin online dengan tidak mematikan yang lain," katanya soal angkutan online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini