Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil atau RK, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada. Putusan tersebut berpeluang menambah jumlah saingannya di Pilgub mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ridwan Kamil, perubahan itu harus dihormati jika memang telah menjadi putusan MK. “Karena MK adalah institusi negara yang me-review urusan perundang-undangan, termasuk Pilkada,” kata Ridwan Kamil di Jakarta Convention Center, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil mengatakan bertambahnya jumlah calon yang bertanding di Pilkada akan menyajikan adu gagasan yang lebih berkualitas untuk masyarakat. “Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga,” ucap mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Dia mengaku menyambut baik keputusan tersebut. Sebab, akan ada semakin banyak gagasan dan solusi untuk berbagai permasalahan di daerah.
Ridwan Kamil berujar dirinya tak masalah akan ada banyak atau sedikit kandidat di Pilkada mendatang. “Selama itu sesuai aturan, tentunya itu harus dilakoni,” ujarnya.
Dia lalu menceritakan pengalamannya saat maju sebagai Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat dulu. Ridwan Kamil mengatakan ada 8 pasangan calon saat dirinya maju Pilwalkot Bandung. Sementara itu, dia juga menghadapi 3 pasangan calon saat maju Pilgub Jawa Barat. “Enggak ada masalah,” kata Ridwan Kamil.
Maka dari itu, dia menyatakan bakal melihat dinamika yang terjadi menjelang penentuan pasangan calon Pilkada Jakarta 2024. “Yang penting guyub begitu ya, solutif, jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif. Anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi,” ujarnya.
Ridwan Kamil lalu menyatakan kalah menang dalam Pilkada merupakan takdir tuhan.
“Jadi atau tidaknya itu garis tangan, takdir Allah. Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya.”
MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Putusan tersebut membuka peluang bagi calon-calon lain untuk berpartisipasi di Pilkada DKI Jakarta. Salah satunya calon petahana, Anies Baswedan.
Anies sebelumnya berpeluang gagal maju kembali di Pilkada DKI Jakarta 2024 setelah 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil. Koalisi pendukung Ridwan Kamil hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP di luarnya.
PDIP memiliki 14 persen kursi di DPRD. Jumlah tersebut masih di bawah ambang batas pencalonan di Pilkada yang ada sebelumnya, yaitu 20 persen.
Putusan MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada DKI Jakarta. Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai calon gubernur.