Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ringkasan

27 April 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Main Uang Dibolehkan Di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum mengizinkan pasangan calon kepala daerah memberikan suvenir kepada pemilih. Tapi nilai suvenir tak boleh melebihi Rp 50 ribu. "Bentuknya harus berupa barang, tidak boleh uang," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu pekan lalu.

Menurut Ferry, beleid itu diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah. Pemberian barang oleh pasangan calon ini disepakati dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR Bidang Pemerintahan, pekan lalu. Rapat itu bagian dari persiapan menghadapi pilkada serentak di 269 daerah, yang digelar pada 9 Desember tahun ini.

Menurut Ferry, suvenir yang dimaksud merupakan barang yang tidak termasuk atribut kampanye, di antaranya mug, kaus, payung, dan stiker. Sedangkan atribut kampanye berupa poster, flyer, spanduk, dan baliho dikelola oleh KPU. Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan ketentuan tersebut bertujuan memudahkan pengawasan dana kampanye setiap pasangan calon.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menilai peraturan tersebut justru melegitimasi praktek politik uang dalam pilkada. "Ini tidak mendidik," katanya. Menurut dia, legalisasi pemberian barang kepada pemilih justru akan menyulitkan Badan Pengawas Pemilu mengawasinya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7

Syarat calon kepala daerah-wakil kepala daerah antara lain pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Pasal 40

1. (1) Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Pasal 41

(1) Syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur:
a. Penduduk sampai 2 juta, didukung minimal 10 persen.
b. Penduduk 2-6 juta, didukung minimal 8,5 persen.
c. Penduduk 6-12 juta, didukung minimal 7,5 persen.
d. Penduduk lebih dari 12 juta, didukung minimal 6,5 persen.
e. Dukungan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

(2) Syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wali kota:
a. Penduduk sampai 250.000, didukung minimal 10 persen.
b. Penduduk 250.000- 500.000, didukung minimal 8,5 persen.
c. Penduduk 500 ribu hingga 1 juta, didukung minimal 7,5 persen.
d. Penduduk lebih dari 1 juta, didukung minimal 6,5 persen.
e. Dukungan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.


Jaringan Santoso Ditangkap

TIM Detasemen Khusus 88 Markas Besar Kepolisian RI menangkap Syarif, salah satu anggota teroris jaringan Santoso, di Desa Ranggawatu, Kecamatan Sanonggoang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu dua pekan lalu. "Dia merupakan salah satu jaringan teroris yang menembak anggota polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat," kata juru bicara Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Agus Santoso, Ahad dua pekan lalu.

Sebelum menangkap, Tim Densus 88 mengejar pelaku ke Kampung Tua, Desa Jengok, Nusa Tenggara Timur. Pengejaran itu gagal. Densus 88 kemudian menyisir Desa Ambor. Polisi memperoleh informasi pelaku naik bus menuju Labuan Bajo. Pelaku ditangkap di dalam bus yang membawanya ke ibu kota Kabupaten Manggarai Barat itu. Syarif langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Polres Manggarai Barat berencana memeriksa istri Syarif berinisial E dan mertuanya berinisial SA. Saat di Labuan Bajo, Syarif bersembunyi di rumah mertuanya tersebut. "Keluarganya akan kami periksa," kata Kepala Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Jules Abast.


Kasus Ham Lama Dibuka Lagi

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia berikhtiar menyelesaikan tujuh kasus pelanggaran hak asasi di masa lalu. Rapat gabungan membahas tujuh kasus itu digelar di Kejaksaan Agung pada Selasa pekan lalu.

Sejumlah kasus yang dibahas itu antara lain tragedi Gerakan 30 September, peristiwa Talangsari 1989, penembakan misterius 1982-1985, penembakan Trisakti, dan kerusuhan di Wasior-Wamena pada 2003. Upaya penuntasan kasus ini diawali dengan pembentukan tim dari berbagai instansi. Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan tim akan memilah model penyelesaian melalui jalur yudisial atau rekonsiliasi.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan kasus pelanggaran hak asasi sulit ditangani melalui jalur yudisial. Alasannya, saksi dan alat bukti pada kasus tersebut sulit dicari. Menurut dia, penyelesaian melalui jalur yuridis juga membutuhkan keputusan politik dari parlemen, presiden, dan berakhir di pengadilan hak asasi ad hoc.


Polisi Kejar Pembocor Ujian Nasional

MARKAS Besar Kepolisian RI masih memburu pelaku pembocor soal ujian nasional. Hingga pekan lalu, kepolisian sudah memeriksa 13 saksi. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Kamis pekan lalu.

Kepolisian menggeledah Percetakan Negara pada 15 April lalu setelah 30 paket ujian dari 11.730 paket naskah bocor melalui Google Drive. Dari penggeledahan itu, polisi memeriksa sejumlah barang, di antaranya penyimpan data, alat pemindai, komputer, dan flash disk.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan akan memproses siapa pun yang terbukti membocorkan soal ujian. Termasuk jika ada orang dalam kementerian yang terlibat. "Semua pembocor diproses, baik orang dalam maupun dari planet mana pun," kata Anies pada Senin pekan lalu. Direktur Pemasaran, Umum, dan Sumber Daya Manusia Percetakan Negara Alfiatun Sarasati berjanji melakukan introspeksi atas kebocoran ini. "Akan kami perbaiki lagi," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus