Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dari jabatannya. Arief dinilai melanggar kode etik karena mengantar anggota KPU, Evi Novida Ginting, menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan, Rabu, 13 Januari lalu.
Putusan DKPP berawal dari aduan pegawai swasta bernama Jupri yang mempersoalkan sikap Arief. Adapun keputusan Presiden tentang pemberhentian Evi mengacu pada putusan DKPP, yang memecatnya pada Maret 2020. Putusan itu terkait dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Evi dianggap tak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan Hendri Makaluasc. Akibatnya, Hendri tak dilantik sebagai anggota DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PTUN menerima gugatan Evi. Pada 18 Agustus 2020, Arief menerbitkan surat pengaktifan kembali Evi sebagai anggota KPU. Surat itu terbit tak lama setelah Presiden mengeluarkan keputusan yang mencabut pemecatan Evi.
Anggota DKPP, Ida Budhiarti, mengatakan Arief tak memiliki dasar hukum ataupun etik dalam memerintahkan Evi kembali menjadi anggota KPU. Pramono Ubaid Tanthowi, anggota DKPP lain, menyatakan dissenting opinion. “Saya berpandangan Saudara Arief tak selayaknya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota dan jabatan ketua,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief tak menerima putusan DKPP. Dia mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan pemilu. “Surat pengaktifan kembali Evi merupakan keputusan bersama komisioner KPU lain,” kata Arief. Pada Jumat, 15 Januari lalu, KPU mengangkat Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas ketua.
Konflik Dua Lembaga
BERMULA dari pemecatan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, perseteruan antara KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terjadi sejak Maret tahun lalu. Konflik berujung pada pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman.
18 Maret 2020
DKPP memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU.
19 Maret 2020
KPU menyatakan keberatan atas putusan DKPP yang memberhentikan Evi.
23 Maret 2020
Presiden menerbitkan keputusan tentang pemberhentian secara tidak hormat kepada Evi. Keputusan presiden itu digugat Evi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
24 Juni 2020
DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman dan sejumlah anggota KPU terkait dengan penggantian calon terpilih anggota DPRD Sulawesi Selatan.
23 Juli 2020
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. Pengadilan memerintahkan Presiden mencabut surat pemberhentian Evi.
18 Agustus 2020
Arief menerbitkan surat keputusan yang menyatakan Evi dapat melaksanakan tugas sebagai anggota KPU.
13 Januari 2021
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Arief Budiman.
Gempa di Majene, Banjir di Kalimantan Selatan
Petugas mengamati bangunan RS Mitra Manakarra yang roboh pascagempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, 15 Januari 2021. ANTARA/Akbar Tado
GEMPA berkekuatan 6,2 magnitudo mengguncang Kabupaten Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat, 15 Januari lalu, pukul 02.28 Wita. “Disusul 19 kali gempa susulan,” tutur Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Bambang Setiyo Prayitno. Gempa juga terasa hingga ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Lindu itu menghancurkan ratusan bangunan, termasuk kantor Gubernur Sulawesi Barat. Hingga Jumat sore, tercatat 26 orang meninggal di Mamuju dan 8 lainnya di Majene. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini meninjau lokasi yang terkena dampak gempa.
Sementara itu, banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan merendam 19 ribu rumah serta memutus ruas jalan nasional dan jalan utama lintas kabupaten di Tanah Laut pada Kamis, 14 Januari lalu. Di sejumlah tempat, ketinggian air mencapai lebih dari satu meter.
Bupati Manggarai Barat Tersangka
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula sebagai tersangka dugaan korupsi jual-beli tanah negara seluas 30 hektare di Labuan Bajo. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTT menyatakan kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun. “Kalau estimasi kami, kerugian mencapai Rp 3 triliun,” kata Yulianto, Kamis, 14 Januari lalu.
Jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang, 13 di antaranya telah ditahan. Penyidik memeriksa lebih dari 100 saksi, dua di antaranya jurnalis Karni Ilyas dan mantan anggota staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere. Melalui kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, Gories Mere membantah terlibat kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aliran dana ke sejumlah pihak. Salah satunya ke penegak hukum yang mendapat Rp 150 miliar.
Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab Ditolak
Suasana saat sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Januari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Rizieq mengajukan gugatan atas penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus kerumunan. “Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur,” ujar hakim Akhmad Sahyuti, Selasa, 12 Januari lalu.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Ia dan lima tersangka lain dianggap bertanggung jawab atas munculnya kerumunan di tengah situasi pandemi virus corona dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020.
Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mempertimbangkan langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Hakim tunggal ini semau-mau dia saja,” ucapnya.
MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Penyiaran
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). “Menolak para pemohon secara untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis, 14 Januari lalu.
RCTI dan iNews—bagian dari MNC Group—menganggap ada perlakukan berbeda terhadap penyelenggara siaran konvensional dan penyelenggara siaran di Internet. Untuk menyelenggarakan siaran konvensional, misalnya, pemohon harus berbadan hukum dan mendapat izin siaran. Sedangkan penyelenggara siaran di Internet tak perlu memenuhi syarat itu.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan gugatan yang diajukan kedua stasiun televisi nasional itu tak berdasar. “Kami menghargai dan menghormati majelis hakim MK,” ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo