Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Romahurmuziy Diduga Tahu Aliran Suap Dana Perimbangan

Ia ditanya tentang hubungan tersangka dengan Wakil Bendahara Umum PPP.

24 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Romahurmuziy Diduga Tahu Aliran Suap Dana Perimbangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dalam dugaan suap dana perimbangan daerah. Ada dugaan Romi-sapaan Romahurmuziy-mengetahui ihwal aliran duit suap yang diterima tersangka dalam kasus ini. "Nanti kita lihat sejauh mana dia berperan di situ. KPK tidak pernah memanggil kalau dia tidak relevan dengan yang sedang kami dalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Romi menjalani pemeriksaan dengan penyidik antirasuah kemarin. Dalam pemeriksaan yang berlangsung satu setengah jam itu, ia dicecar soal hubungannya dengan tersangka Yaya Purnomo sekaligus apa yang ia tahu soal aliran duit suap. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik juga menelusuri informasi dari Romi soal hubungan Yaya Purnomo dengan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Febri menambahkan, Romi diduga mengetahui ihwal fulus Rp 1,4 miliar yang ditemukan di rumah Puji saat penggeledahan pada akhir Juli lalu. Uang itu disinyalir berkaitan dengan kasus suap dana perimbangan yang menjerat anggota Komisi Keuangan, Amin Santono. Meski begitu, Febri belum bisa memastikan ke mana alokasi uang tersebut. "Kami klarifikasi sejauh mana Romi tahu apa yang dilakukan Puji dan soal uang itu," katanya.

Dugaan suap yang juga melibatkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, ini terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal Mei lalu. Amin dan Yaya diduga menerima suap dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast sebesar Rp 510 juta agar mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran perimbangan sebesar Rp 25,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018. Jaksa menuntut Ghiast dihukum 3 tahun penjara dalam perkara ini.

Dalam pengembangannya, KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengurusan dana perimbangan di daerah lain. Sejumlah kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain pun sudah diperiksa. "Ada dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh anggota DPR dan pejabat di daerah lain," kata Febri.

Setelah menjalani pemeriksaan, Romi mengatakan penyidik lebih banyak menggali soal keseharian Puji di partai. Misalnya, pertanyaan ihwal adanya perintah di luar keorganisasian partai yang pernah disampaikan kepada Puji. Namun ia membenarkan bahwa penyidik mencecarnya dengan pertanyaan seputar penggeledahan di rumah Puji.

Romi membantah mengetahui asal-usul duit Rp 1,4 miliar yang disita penyidik dari rumah wakil bendahara umum partainya. "Saya tidak tahu karena yang bersangkutan menjalankan bisnis di luar urusan partai," ucapnya. Ihwal hubungannya dengan Yaya Purnomo, Romi mengatakan tidak mengenal Yaya. MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus