Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Pembahasan RUU DKJ merupakan implikasi terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU IKN telah disahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 15 Februari 2022.
Dampak dari hal itu, DPR mesti membuat undang-undang untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Salah satu hal yang menjadi perhatian dari RUU DKJ adalah kehadiran kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kawasan aglomerasi adalah kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah. Jaringan itu terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Di kawasan aglomerasi nantinya dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Awalnya, ketua dewan akan dipimpin oleh wakil presiden. Usul itu menuai kritik karena akan membuat wakil presiden memiliki kewenangan melebihi presiden di kawasan aglomerasi. DPR pun setuju. Walhasil, ketua dewan aglomerasi ditunjuk Presiden melalui keputusan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo