Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Penetapan Presiden, Jokowi - Ma'ruf Didampingi Erick Thohir cs
"Dengan ini, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 nomor urut 01 Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih presiden dan wakil presiden yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Juni 2019.
Rapat pleno ini dihadiri paslon 01 Jokowi dan Ma'ruf Amin beserta jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf serta sejumlah menteri kabinet Jokowi.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul 55,5 persen atau 85.607.362 suara, sedangkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44,5 persen atau 68.650.239 suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: AHY Ucapkan Selamat Memimpin Indonesia Kembali kepada Jokowi
Namun hasil tersebut digugat oleh paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah diproses di persidangan, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Selanjutnya, KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pemilu 2019.