Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PANITIA Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi memilih politikus Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, sebagai ketua. Agun tak lain saksi perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tengah diusut lembaga antikorupsi itu. Padahal angket dibuat Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki kinerja KPK mengusut megakorupsi itu. "Tujuan dan obyek penyelidikannya apa, metode bagaimana," kata Agun pada Kamis pekan lalu.
Hak angket lahir berkaitan dengan kasus e-KTP. Komisi Hukum DPR menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Miryam mengaku ditekan penyidik KPK ketika menyebut nama-nama penerima suap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Menurut KPK, setelah pengakuan itu, Miryam mendapat tekanan dari koleganya di DPR dan diminta mencabut keterangannya tersebut. Miryam menurut. Ia mencabut kesaksian di KPK dalam sidang perkara ini dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri. DPR ingin membuktikan dakwaan KPK berdasarkan keterangan Miryam itu keliru.
Panitia Khusus Angket KPK tak disetujui semua fraksi. Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa tak mengirimkan wakil mereka ke panitia ini. Adapun Gerindra dan Partai Amanat Nasional, yang semula menolak angket, belakangan setuju gerakan memeriksa KPK ini.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai angket KPK tak sah karena tak diisi perwakilan setiap fraksi. Dia menilai angket ini hanya gerakan DPR untuk melemahkan kerja KPK memberantas korupsi. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya sedang mengkaji legalitas hak angket tersebut. "Kami belum bersikap, apakah akan datang atau tidak jika diundang DPR," katanya.
Dulu Begini, Sekarang Begitu
PARTAI Amanat Nasional berubah mendukung angket penyelidikan terhadap KPK oleh DPR setelah Amien Rais, pendiri partai ini, disebut menerima uang suap korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. Angket pun menggelinding mendapat dukungan lebih banyak politikus.
Unit Pancasila Terbentuk
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. "Belum tahu mau mengusulkan apa, wong baru dilantik. Sekarang belum bisa memberi masukan," kata Megawati setelah pelantikan, Rabu pekan lalu.
Selain Megawati, tokoh yang bakal duduk sebagai pembina adalah mantan wakil presiden Try Sutrisno, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin, Romo Franz Magnis-Suseno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md., dan Syafii Maarif. Unit kerja ini bakal dipimpin Yudi Latif, Direktur Eksekutif Reform Institute.
Lagi, Jaksa Ditangkap KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, Kamis pekan lalu. Penangkapan Parlin menghebohkan karena dilakukan saat acara pisah-sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang di sebuah restoran.
Setelah penangkapan itu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Asisten Pidana Khusus dan Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Bengkulu. Menanggapi penangkapan anak buahnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan akan memecat Parlin jika terbukti melakukan korupsi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum mendetailkan operasi tangkap tangan tersebut. Menurut Febri, petugas KPK menangkap tiga orang yang terdiri atas unsur swasta, pejabat pengadaan, dan penegak hukum. KPK juga menyita sejumlah uang dalam operasi tersebut.
Jaksa Cabut Banding Ahok
KEJAKSAAN mencabut banding atas vonis perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa pekan lalu. Ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Ali Mukartono, mengatakan keputusan pencabutan diambil karena kejaksaan tak lagi melihat manfaat pengajuan permohonan banding. "Karena yang bersangkutan sudah menerima vonis," kata Ali pada Kamis pekan lalu.
Awal Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki dua tahun penjara karena dianggap bersalah telah menodai agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu, yang menyitir Surat Al-Maidah 51. Sebelum jaksa, pengacara Ahok lebih dulu mencabut banding, yang ditafsirkan Ahok menerima vonis tersebut.
Ali belum memastikan Basuki akan dipindahkan dari Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke penjara Cipinang, Jakarta, setelah menerima vonis itu. "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Ali.
Guru Pengebom Kampung Melayu Ditangkap
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror dan Kepolisian Daerah Jawa Barat mencokok dua orang berinisial WT dan MA di Bandung yang dicurigai terkait dengan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta, pada Rabu pekan lalu. Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan keduanya sempat berkumpul dengan Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam, dua pelaku peledakan bom pada akhir Mei lalu.
Yunus mengatakan WT dan MA terlacak sempat berkumpul dengan Sukri-Ichwan lima hari sebelum pengeboman. "WT dan MA diduga memberi tausiah kepada pelaku," kata Yusri pada Kamis pekan lalu.
Menurut Yusri, WT dan MA memiliki keterkaitan dengan kelompok Jamaah Anshar ad-Daulah, yang anggotanya terlibat sejumlah pengeboman. Jemaah ini didirikan Aman Abdurrahman, yang mendekam di penjara Nusakambangan, yang berbaiat kepada pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Abu Bakar al-Baghdadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo