Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saksi Jokowi Sebut KPU, Bawaslu, DKPP Diundang ke Pelatihan Saksi

Saksi Jokowi mengatakan undangan disampaikan tertulis dan acara itu bukan kampanye.

21 Juni 2019 | 16.11 WIB

Sejumlah saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum termohon pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum termohon pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mengatakan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hadir dalam pelatihan saksi yang digelar pada 20-21 Februari 2019 di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anas mengatakan perwakilan ketiga lembaga itu hadir sebagai undangan untuk memberikan materi terkait kepemiluan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Penyelenggara pemilu kami undang. KPU, Bawaslu, DKPP," kata Anas saat ditanya oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2019.

Iwan lantas menanyakan siapa perwakilan KPU yang datang. Anas awalnya tak menyebutkan nama dan hanya menyebut perwakilan KPU. Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan MP Sitompul lantas meminta saksi untuk menyampaikan apa yang dia ketahui.

Hakim MK Saldi Isra lantas menanyakan langsung kepada KPU siapa perwakilan yang hadir dalam pelatihan saksi itu. Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan dirinyalah yang datang ketika itu.

"Saya, Yang Mulia," kata Viryan.

Adapun perwakilan Bawaslu, kata Anas, yang hadir ialah anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin. "Pada saat komunikasi awal Mas Afif, saya tidak tahu kalau kemudian diwakilkan," kata Anas.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga lainnya, Teuku Nasrullah, menanyakan maksud Anas selaku panitia menghadirkan KPU dan Bawaslu dalam pelatihan itu. "Apakah saudara menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari saksi pasangan calon 01?" tanya Nasrullah. Pernyataan ini pun memicu protes dari KPU.

Komisioner KPU Viryan Azis menanyakan kepada saksi apakah undangan itu disampaikan secara tertulis. Dia juga menanyakan apakah acara itu pembekalan saksi dan bukan kampanye. Menurut saksi, undangan disampaikan tertulis dan acara itu bukan kampanye.

"Kami sebagai bentuk melayani peserta pemilu. Jadi kalau ada orang berpendapat KPU bagian dari peserta pemilu itu mungkin tidak paham undnag-undang pemilu. Terima kasih," kata Viryan.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan hal senada. Dia berujar Bawaslu selalu berupaya menghadiri undangan dari pihak pasangan calon manapun serta dari partai politik. "Jadi narasumber itu tidak hanya di paslon 01, tapi di paslon 02 juga kami pernah diundang. Bahkan, bukan kemudian mengada-ada, ini sudah kode etik, ketika menjadi narasumber kami tidak boleh menerima honor," kata Abhan.

Sebelumnya, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suaidi mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir dalam pelatihan saksi. Hairul juga menyoal pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menurutnya menyebut kecurangan adalah bagian wajar dalam demokrasi saat menyampaikan materi di pelatihan itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus