Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK: Penyidikan Tak Bisa Dihentikan

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penetapan tersangka kepala daerah yang sedang berkampanye untuk periode kedua jabatannya.

25 Maret 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda penetapan tersangka kepala daerah yang sedang berkampanye untuk periode kedua jabatannya. Tujuannya agar kompetisi kekuasaan itu berlangsung adil. "Tugas Menteri Politik memang menstabilkan politik dan keamanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Rusman Paraqbueq, Anton Septian, dan Fadiyah dari Tempo pekan lalu. "Kalau dia tak berbicara begitu, malah aneh." Berikut ini penjelasannya.

Jadi Wiranto sudah benar?

Dalam penegakan hukum, bisa diperdebatkan soal waktu yang tepat. Itu bisa kami terima. Tapi, jangan lupa, KPK harus bekerja. Anak-anak penyidik itu sudah jelas pekerjaannya, sampai Desember mereka harus menangani perkara apa saja. Apa bisa ditunda? Enggak bisa. Kalau ditunda, mereka enggak bekerja. Apa pun kasusnya, baik operasi tangkap tangan maupun pengembangan, tidak bisa dihentikan.
Apakah kalangan internal KPK membahas pernyataan Wiranto itu?
Kami berdiskusi informal lewat grup WhatsApp. Ada yang berkomentar KPK sebaiknya menghentikan penyidikan. Tapi itu masih wacana.
Selain Wiranto, ada yang meminta KPK menunda pengusutan perkara korupsi calon kepala daerah?
Enggak ada.
DPR? Mereka bilang justru KPK yang mau menghentikan sementara dalam sebuah rapat....
Saya tidak tahu ada kesimpulan itu. Memang ada dua kali rapat dengar pendapat, tapi saya tidak hadir.
Jadi KPK berubah sikap?
Enggak. Pimpinan tidak dalam posisi menginspirasi anak buah untuk slow down. Apa yang mereka kerjakan harus dipertanggungjawabkan. Mereka bisa tidak mendapat bonus pada akhir tahun, sehingga harus bekerja.
Apakah penyidik berfokus ke kepala daerah inkumben seperti di Malang itu?
Penyidik kami ada 90 orang yang sudah memiliki pekerjaan menyidik kasus. Mereka tidak mengenal siapa, kami juga tidak tahu itu siapa. Justru kalau kami pilih-pilih begitu karena dia calon kepala daerah, itu tidak boleh. Hukum enggak begitu, enggak adil namanya.
Mengapa KPK menetapkan tersangka ketika mereka sedang berkampanye?
Karena bukti-buktinya sudah cukup dan kami bisa membawa mereka ke proses selanjutnya. Bukan malah simpan dulu, lalu kami lakukan pekerjaan yang lain. Jangan lupa, penyidik itu tidak bekerja sendiri. Satu kasus bisa dikerjakan dua-lima orang. Mereka saling checks and balances.
Apakah karena perkara korupsi mereka baru diusut sekarang?
Enggak. Itu lama prosesnya. Kenapa sekarang? Ya, karena ditemukan bukti-buktinya sekarang.
KPK membuat politik jadi gaduh....
Selama ini, kami melakukan penetapan tersangka sesuai dengan undang-undang dan kewenangan kami. Kami ditantang di pengadilan soal pembuktian. Yang baik itu memang pertempurannya di pengadilan, bukan di luar pengadilan. Kami juga bisa lama-lama jadi liar kalau tidak di-checks and balances. Kami harus di-challenge soal konflik kepentingan dalam penyidikan.
Apa masih banyak calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka?
Tidak bisa dipastikan. Saya hanya bisa mengatakan, kalau kasusnya pengembangan, itu tergantung teman-teman penyidik, apakah sudah menemukan buktinya. Kalau ada lagi yang lain, saya juga tidak bisa membukanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus