Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sebanyak 80 Persen Kecelakaan Darat, Melibatkan Sepeda Motor

Kecelakaan darat 80 persennya melibatkan sepeda motor

8 Juli 2019 | 22.30 WIB

Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Untuk menghindari kecelakaan, warga setempat melakukan penjagaan secara swadaya. ANTARA/Galih Pradipta
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Untuk menghindari kecelakaan, warga setempat melakukan penjagaan secara swadaya. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Achmad Izzul Waro, mengatakan jumlah korban dalam kecelakaan lalu lintas darat mencapai 20 ribu orang per tahun. "Kecelakaan darat 80 persennya melibatkan sepeda motor," kata dia dalam uji sahih penyusunan RUU (rencana undang-undang) tentang perubahan atas Undang-Undang 22/2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Achmad, banyaknya korban dalam kecelekaan darat ini karena undang-undang lalu lintas diabaikan. "Penyebab utamanya karena standar keselamatan di jalan raya belum sebaik di transportasi udara, laut dan perkeretaapian," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, menurut Achmad, keselamatan lalu lintas di jalan raya masih diabaikan. "Kecelakaan lalu lintas di jalan raya (dianggap) sebagai hal biasa. Padahal ini menyangkut banyak nyawa orang."

Direktur PT Transportasi Jakarta ini mengimbau kecelakaan di jalan raya perlu mendapat perhatian semua pihak. Saat ini, menurut dia, tidak ada leading sector pengampu urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Padahal ada lima kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang menangani. "Maka dalam revisi UU 22/2009 perlu memasukkan poin-poin penting dalam hal keselamatan di jalan raya."

Menurut Presidium MTI Muslih Zainal Asikin, infrastruktur jalan di Indonesia memang sudah berkembang. Ada pula upaya penambahan pelayanan transportasi massal, pembangunan jalan raya, maupun jalan tol. Namun, hal itu belum mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat.

Beberapa revisi yang perlu dilakukan  terhadap UU 22/2019, kata dia, mengenai peraturan transportasi massal sebagai basis pelayanan umum. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ia menuturkan saat ini pemakaian kendaraan pribadi sudah sangat berlebihan. Ini menyebabkan kemacetan hampir di seluruh kota besar dan sedang di Indonesia. Transportasi massal menjadi salah satu solusi untuk menghindari pemakaian kendaraan pribadi.

“Revisi perlu mengakomodir angkutan online. Saat ini angkutan tersebut sudah melibatkan masyarakat banyak, baik menggunakan roda empat maupun roda dua,” kata dia.

Ketua Komite II DPD RI, Aji M Mirza Wardana mengakui angkutan online berkembang sangat pesat. Namun keberadaannya belum diatur dalam UU 22/2019.  "Makanya DPD RI melakukan revisi terhadap undang-undang ini," kata dia.

Misalnya, omset besar yang didapat perusahaan angkutan online harus ada pajaknya.  “Dengan adanya pajak akan memberikan pemasukan bagi daerah," kata Aji.

MUH SYAIFULLAH (Yogyakarta)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus