Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PSI mengeluhkan sikap Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang dinilai sangat keras pada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menuturkan, apa yang dialami kakak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan juga pasangan capres Prabowo Subianto itu seolah tidak terjadi pada pasangan calon yang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agak terasa memang Bawaslu ini tajam (pengawasannya) ke Mas Gibran tapi tumpul ke (pasangan capres-cawapres) yang lain," kata Raja Juli di Yogyakarta, Ahad, 14 Januari 2024.
Raja Juli melontarkan keluhan itu ketika merespons apa yang dialami anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu saat kampanye di Maluku.
Bawaslu Provinsi Maluku menduga kampanye Gibran di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 8 Januari 2024 melanggar aturan. Sebab, dalam kampanye itu, Gibran turut melakukan pertemuan dengan kepala desa meskipun agenda utamanya saat itu bertemu dengan raja se-Maluku.
Raja Juli juga mencontohkan, bagaimana ketika Wali Kota Solo itu dinyatakan melanggar aturan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kala bagi-bagi susu di saat car free day (CFD) Jakarta medio Desember 2023.
"Kemarin kasus susu, sekarang kasus (pertemuan dengan raja se Maluku) ini," kata Juli.
Meski demikian, Raja Juli mengatakan selaku partai pengusung Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, pihaknya patuh aturan.
"Ya monggo sajalah Bawaslu menyelidiki kasus di Maluku," kata Juli.
Raja Juli menuturkan, PSI akan mengikuti segala kebijakan yang akan diambil Bawaslu terkait kondisi di lapangan dan tak mencampurinya.
"Saya khawatir malah kita sering disuruh bilang intervensi, mungkin ada partai tertentu yang suruh intervensi Bawaslu," katanya.
Sebelumnya, temuan Bawaslu Maluku menduga kuat Gibran melakukan pelanggaran dalam pertemuan dengan raja-raja se Maluku itu karena pertemuan itu diikuti puluhan kepala desa.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Ambon.
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.
Ia menyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji insiden itu. Bawaslu juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.