Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan itu memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberi izin pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah pada semua zona dengan sejumlah persyaratan.
Menurut rencana, sekolah dibuka Januari 2021. Kendati demikian, FSGI meminta pemerintah pusat atau negara tidak lepas tangan begitu saja menyerahkan urusan pembukaan sekolah ke pemerintah daerah.
"Pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrumen bahkan Satgas untuk memastikan kesiapan sekolah. Tidak boleh lepas tangan," ujar Wasekjen FSGI, Mansur lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2020. "Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yang mengontrol atau yang bertanggungjawab?" kata dia.
Selain persiapan secara fisik, kata Mansur, persiapan psikis juga harus dilakukan agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid-19 guna melakukan pemantauan," ujar Wasekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini