Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir.

18 Oktober 2023 | 17.35 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Perbesar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Selain Erick Thohir, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dipastikan telah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat itu, tertulis Yusril Ihza Mahendra memohon surat keterangan sebagai syarat mendaftar cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah terpidana. "Atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, dan A. Muhaimin Iskandar," kata dia, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan mengeluarkan surat itu sebagaimana permohonan para pemohon. "Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," kata dia.

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir. Hal itu terlihat dari nomor surat keterangan mereka. Surat Yusril bernomor W10.U3/3199/Sktr/Hkm/2023, sementara surat Erick bernomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023

Surat itu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, Yusril dan Erick tidak sedang dan tidak pernah menjadi terpidana melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam kedua surat itu, tertulis bahwa keduanya memohon surat sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Kedua surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sejauh ini, sejumlah nama sudah disebut sebagai kandidat cawapres pendamping Prabowo. Mereka adalah Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Nama Gibran Rakabuming Raka disodorkan oleh PBB untuk menjadi bacawapres pendamping Prabowo. Afriansyah Noor menyatakan partainya mengajukan dua nama. Selain Gibran, mereka juga mengusulkan nama Yusril Ihza Mahendra.

Sementara nama Menteri BUMN Erick Thohir disodorkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). PAN sebelumnya juga sempat menyodorkan nama Erick ke PDIP untuk menjadi pendamping bakal calon presiden dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo sebelum akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.

Nama Khofifah Indar Parawansa sudah sejak beberapa waktu lalu menjadi rebutan Koalisi Indonesia Maju dan PDIP. Khofifah dianggap sebagai cawapres potensial karena merepresentasikan suara Nahdlatul Ulama dan Jawa Timur yang memiliki jumlah pemilih terbanyak kedua pada Pemilu 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus