Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Sengketa Batas

Sungai cisanggarung dibuat terobosan ke muara. sebagian tanah daerah cirebon terisolir dan dikuasai jawa tengah. pemda kabupaten cirebon protes kepada menteri dalam negeri.

1 Januari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA seorang bernama Durian. Jelas-jelas ia anak manusia dan berujud manusia. Bukan buah-buahan. Lakilaki ini pada saatnya amat mashur di kawasan desa Limbangan. Desa ini terletak di tepi sungai Cisanggarung, wilayah Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Berseberangan dengan desa ini ada pula Kalirahayu, termasuk wilayah Kecamatan Losari Barat, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Jadi di kawasan pantai utara (sekitar 10 Km di utara jalan raya Semarang-Cirebon) waktu itu dikenallah sungai Cisanggarung sebagai perbatasan antara kedua propinsi itu. Pada mulanya aliran sungai Cisanggarung membelah wilayah Jawa Barat tapi agak membelok ke timur di kawasan desa-desa Limbangan dan Kairahayu tadi. Di tahun 1962 Durian yang tak lain adalah tokoh BTI/PKI waktu itu (dan sudah lama ditangkap) mengerahkan beberapa orang kawannya untuk membuat terobosan sungai Cisanggarung sepanjang 300 meter sampai ke muara (laut). Dalihnya, untuk menghindari banjir yang setiap tahun merendam desa-desa di kiri kanan sungai tadi. Tetapi akibat terobosan ini sebanyak 25,57 hektar tanah miiik penduduk desa Kalirahayu plus 174,43 hektar tanah Pemerintah Daerah Cirebon jadi terisolir. Lambat laun tanah yang terpencil ini digarap dan lalu dimiliki penduduk desa Limbangan (Losari Timur) yang masih terbilang Jawa Tengah itu. SK Gubenur Pemilikan itu makin dipertegas dengan SK Gubernur Jawa Tengah tertanggal 15 Maret 1971. Ini artinya Pemerintah Daerah Jawa Tengah mengakui wilayah baru ini termasuk kawasannya. Fihak Jawa Tengah pun melakukan pungutan Ipeda terhadap tanah yang di situ sejak tahun 1964. Tapi fihak Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tidak berpangku tangan. Merasa bahwa ada sekitar 200 hektar tanahnya yang telah dikuasai bekas penduduk desa Limbangan, cepat-cepat mengirim surat protes ke alamat Menteri Dalam Negeri. Apalagi, "dihitung-hitung sejak tahun 194, Kabupaten Cirebon kehilangan Ipeda lebih dari Rp 10 juta", ujar drs Dasuki Sastra, Kepala Dinas Pajak Kabupaten Cirebon. Namun sementara soal sengketa perbatasan ini masih berlarut-larut di tangan Ditjen Agraria, kabarnya jumlah tanah yang digarap di wilayah itu terus membengkak. Tanah sengketa antara penduduk Kalirahayu (Jawa Barat) dengan penduduk Limbangan (Jawa Tengah) itu ternyata memang cukup potensil. Hampir seluruh tanah di sini dipakai oleh penggarap (atau pemiliknya) sebagai tempat beternak ikan bandeng. Setiap hektar tambak paling sedikit menghasilkan 2 kwintal bandeng yang kalau diuangkan bernilai sekitar Rp 75.000. Satu tahun mereka dapat melakukan panen bandeng 2 kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus