Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sudah terbentuk 226 daerah otonomi baru sejak 1999 hingga kini.
Tiga provinsi baru terbentuk pada masa moratorium pemekaran daerah.
Ada 42 calon provinsi baru diusulkan ke pemerintah.
PEMEKARAN daerah dibuka seluas-luasnya sejak reformasi bergulir. Dasar hukum pemekaran wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan utama pemekaran wilayah tersebut di antaranya adanya masalah pemerataan, keadilan yang tak merata, kondisi geografis yang luas, dan ketidakefektifan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelenggaraan pemerintahan juga bergeser setelah reformasi bergulir, dari sentralisasi ke otonomi daerah, yaitu pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Semangat otonomi daerah ini tergambar dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak pemekaran daerah bergulir, telah terbentuk sebelas provinsi baru serta 215 kabupaten dan kota.
Di tengah gelombang pemekaran daerah ini, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat memberlakukan moratorium pemekaran daerah pada 2014. Pemerintah hendak mengevaluasi lebih dulu keberadaan daerah otonomi baru (DOB) yang sudah terbentuk sejak 1999 hingga kini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo