Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setahun sudah Komisi Nasional Disabilitas dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, kinerja komisi khusus ini malah banyak diprotes oleh para penyandang disabilitas lantaran tak terdengar gaungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sebelumnya adalah pendukung KND, tapi saat ini saya kecewa dan bahkan jadi sedikit suuzon kalau KND sebenarnya tidak independen dan masih ada keterkaitannya dengan Menteri Sosial," ujar akademisi dari kelompok penyandang disabilitas yang juga bagian dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Muhammad Soleh, saat peluncuran aplikasi Lansia dan Disabilitas (Landis) pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, di Kafe Zam Zam, Jalan Halim Raya No. 2B, Jakarta Timur, Ahad 4 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Nasional Disabilitas Disebut Tidak Bergigi
Menurut para penyandang disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas tidak memiliki posisi tawar kuat dalam mengadvokasi atau mengambil keputusan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. KND dinilai hanya mengikuti perintah pemerintah tanpa mendahulukan kepentingan penyandang disabilitas. Salah satu contohnya adalah tidak adanya peringatan Hari Disabilitas Internasional bahkan oleh kementerian yang mengurusi penyandang disabilitas.
"Misalnya saja tentang HDI (Hari Disabilitas Internasional) saja, kok aneh, bisa loh pusat tidak melaksanakan sama sekali padahal krusial. Apakah dalam hal ini KND tidak mengadvokasi?" tanya Muhammad Soleh.
Wakil Ketua KND bidang Data, Literasi, dan Komunikasi Publik, Deka Kurniawan membenarkan setahun pascapembentukkan KND kinerja Komisi belum dapat memuaskan harapan kelompok masyarakat disabilitas. "Ya, saya akan bilang seperti yang disebut Pak Muhammad Soleh bahwa kami memang sampai saat ini, setelah setahun berjalan kami belum bisa berdaya sama sekali dalam artian belum dapat memenuhi target-target ideal," ujar Deka.
Anggota Komisi Mengaku Belum Pernah Digaji
Menurut Deka, terdapat beberapa sebab yang membuat kinerja KND tidak maksimal setelah setahun berjalan. Pertama, hingga setahun bekerja, KND belum diberikan anggaran yang pasti, terutama hak keuangan. "Sudah setahun bekerja kami belum digaji," kata Deka.
Kedua, hingga saat ini KND belum memiliki anggaran sendiri lantaran kesekretariatan dan anggarannya masih melekat dengan Kementerian Sosial. Padahal KND adalah lembaga negara nonkementerian yang mengurusi kepentingan multisektor dan di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Dalam nomenklatur pendirian Komisi Nasional Disabilitas, terdapat dua hal yang masih dilekatkan di Kemensos yaitu kekretariatan dan anggaran lantaran masih dianggap lembaga baru. Sebagai lembaga negara, KND belum memiliki portofolio pengaturan anggaran sebagai satuan kerja .
"Meski begitu, ke depannya peluang untuk menjadi satuan kerja tetap ada, salah satu syaratnya, pada kepengurusan pertama ini kami harus memiliki portofolio pengelolaan anggaran dan kami harus membuktikan," kata Deka. Ia menganggap syarat tersebut merupakan bagian dari perjuangan KND beserta pembuktian kerja, bila Komisi tetap ada meski berjalan dengan anggaran terbatas.
Anggaran Diblokir Kementerian Sosial
KND saat ini mengajukan anggaran ke Kementerian Sosial sebesar Rp 23 Miliar, namun pengajuan ini belum dimasukkan ke dalam mata anggaran 2021. Walhasil, anggaran yang dipersiapkan bagi KND hanya sebesar Rp 5,8 miliar. "Itupun diblokir sekitar Rp 2,1 miliar untuk hak keuangan, di sini meliputi fasilitas, kendaraan dinas, yang mendukung mobilitas kami ke mana-mana untuk penyandang disabilitas," kata Deka.
Selain belum disediakan anggaran tetap, anggaran KND masih 'dicomot' dari berbagai pos anggaran di Kemensos. Konsekuensinya, KND belum memiliki otoritas untuk mengelola anggarannya sendiri. Hal ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan KND terutama untuk beberapa penanganan kasus penyandang disabilitas di daerah.
"Di sini kami merasa seperti bukan lembaga Komisi Nasional Disabilitas, tapi mirip dengan Organisasi Penyandang Disabilitas, lantaran harus mengajukan dana terlebih dulu ke Kementerian Sosial," kata Deka.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.