Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas atau KND bidang Literasi, Data dan Komunikasi Publik, Deka Kurniawan menyampaikan bila rapat koordinasi mengenai harmonisasi Peraturan Presiden soal hak keuangan Komisi Nasional Disabilitas telah dilaksanakan Selasa pagi, 6 Desember 2022. Menurut Deka, hasil rapat menghasilkan keputusan yang memberikan cukup harapan bagi KND dengan keputusan pencairan per tanggal 15 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menyampaikan, Komisi Nasional Disabilitas sudah mengerti bahwa penerbitan Perpres harus melalui Standard operational procedure (SOP). "Kami akhirnya memahami sebagaimana yang sudah diungkapkan secara resmi bahwa memang ada SOP tentang pembuatan perpres itu membutuhkan waktu sekitar hampir 300 hari kerja," ujar Deka kepada Tempo, Selasa 6 Desember 2022.
Komisi Nasional Disabilitas Terus Tanya Perkembangan Perpres
Lantaran adanya SOP soal penerbitan Perpres, upaya berikutnya yang akan dilakukan KND adalah terus menanyakan, memantau serta memfollow-up soal penerbitan perpres anggaran melalui koneksi baik formal maupun informal, termasuk melalui jalur Wakil Presiden. Hasilnya, menurut Deka adalah keputusan bahwa anggaran untuk KND akan dikeluarkan pada 15 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menteri sosial sudah wanti wanti, kalau tidak bisa dicairkan, anggaran yang tidak bisa dikeluarkan itu akan dikeluarkan tahun depan. dan itu akan semakin memperparah keadaan," ujar Deka.
Sejak dilantik tahun lalu, anggaran Komisi Nasional Disabilitas belum bisa cair. Walhasil, kinerja Komisi juga tidak maksimal. Bahkan, para komisioner hingga hari ini belum terima gaji meski sudah setahun menjabat.
Komisi Nasional Disabilitas Layak Atur Anggaran Sendiri
Menurut Deka, Komisi juga melakukan beberapa upaya lain seperti melakukan evaluasi kinerja selama setahun. Mereka ingin meyakinkan Presiden bahwa Komisi Nasional Disabilitas layak memiliki kewenangan mengatur anggarannya sendiri. Menurut Deka, KND tidak dapat dipandang dari sudut birokrasi yang sama seperti lembaga negara lainnya.
"Bukan kami minta diistimewakan, seperti yang sudah disampaikan Undang-Undang, karena memang dijamin, penyandang disabilitas tidak bisa disamakan dengan lembaga negara yang lain, tapi memang faktanya seperti itu, benar benar mendesak. Bisa dibilang hampir setahun ini kami babak belur, di-bully habis habisan, dianggap tidak independen, karena kami memang tidak bisa bekerja dengan leluasa" kata Deka.
Ia menambahkan, demi anggaran yang independen, KND akan melakukan pengumpulan data, evaluasi serta riset yang lebih intensif mengenai kinerja yang terkait advokasi isu disabilitas di segala lini dan daerah. "Agar bisa mendapatkan justifikasi bahwa kami memang perlu untuk menglola anggaran kami sendiri," kata Deka.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.