Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah Kunci Gembok Dibongkar

Pertukaran gedung dengan PT Tripoda membuat kehilangan kantor. Gedung yang ditempati untuk sementara digembok pemiliknya. Polda Metro Jaya turun tangan untuk mengatasinya. (nas)

11 Agustus 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKITAR sepuluh orang polisi mengawal "acara" itu. Sabtu sore pekan lalu, beberapa petugas Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menggergaji rantai tembok pintu gerbang kantor sementara PMI (Palang Merah Indonesia) di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Begitu pintu gerbang terbuka, tiga truk masuk. Beberapa pegawai PMI dengan kunci duplikat kemudian masuk kantor, membongkar barang-barang, lalu dengan truk mengangkutnya ke kantor sementara PMI yang baru, di kompleks Polri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Suhanda Ilyas, sekjen PMI, tampak lega. "Praktis baru pertengahan minggu ini PMI akan dapat berjalan normal," katanya Senin pekan ini. Agaknya, ia juga lega karena sekitar sepekan rumah pribadinya terpaksa dipakai sebagai kantor sementara PMI, setelah kantor kontrakan di Jalan Raya Pasar Minggu digembok pemiliknya. Kisah terlunta-luntanya PMI, organisasi swasta sosial yang biasanya menolong, cukup memilukan. Yang mengawalinya: gagasan agar gedung tua PMI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, diganti dengan gedung yang lebih baik. Bangunan tua yang dibangun pada 1865 di tanah seluas 10.000 m2 itu sudah keropos. Akhirnya, diputuskanlah untuk melakukan rilslag (tukar-menukar) denan pihak ketiga. Sebuah panitia kecil yang dibentuk yang diketuai Sutikno Lukitodisastro, salah seorang pengurus PMI Pusat - lalu mengadakan tender terbatas. Dari sekitar 15 penawaran, lima dianggap memenuhi syarat. Setelah tawar-menawar, PT Tripoda terpilih sebagai pemenang tender. Terjadilah tukar-menukar. Gedung tua PMI dan tanahnya di, tukar dengan bangunan baru berlantai empat (yang masih akan dibangun) di areal 4.000 m2 pada kapling 96A diJalan Gatot Subroto. Di samping itu, PMI memperoleh uang sekitar Rp 1,2 mllyar, yang didepositokan dengan bunga sekitar Rp 15 juta sebulan. Selama kantor baru dibangun, paling lambat harus selesai pada 17 September 1985, Tripoda menyediakan kantor sementara untuk PMI di Jalan Raya Pasar Minggu. Semuanya tampaknya beres. Pada 25 Mei lalu PMI pun menempati kantor sementara itu. Tapi belum lama kantor dinikmati, Kusumo Broto, sang pemilik rumah, menuntut agar sewa kontrak rumah dibayar. Perjanjian sewa-menyewa dan kuitansi pembayaran yang ditunjukkan Tripoda tak diakuinya, karena yang menandatangani istrinya. Tapi tampaknya PMI tak bisa segera bernapas lega. Kapling 96A di Jalan Gatot Subroto yang akan dijadikan lokasi gedung baru PMI ternyata belum jelas pemiliknya. Kini paling tidak ada dua pihak yang menaku menguasainya: PT Tripoda dan PT Baskara Cahaya Mas. Keduanya mengaku telah membeli tanah itu dari ahli waris, yang ternyata berlainan. Menurut Soemardijono, kepala Direktorat Agraria DKI Jaya, pihaknya belum memberikan hak pada siapa pun atas kapling 96A itu. Girik nomor C-388 atas tanah itu belum pernah dimutasikan, jadi belum dijual atau digadaikan kepada PMI atau Tripoda. "Kami tidak memihak. Kami sarankan agar semua pihak yang bersengketa bermusyawarah. Bila tidak, hal ini bisa diselesaikan di pengadilan," kata Soemardijono, yang disampaikan lewat Soedarsin, kepala Humas Pemda DKI Jaya. Bagi PMI, kasus kapling yang belum jelas pemiliknya itu tidak akan jadi masalah. Sebab, dalam perjanjian sudah dicantumkam klausul "bebas dari gangguan". Jadi, kalau ada sengketa di kapling itu, atau kalau PMI menderita kerugian atas lokasi itu, dalam akta tanggal 9 Mei 1984 tersebut di atas, pihak Tripoda akan menjaminnya. Selain itu, termaktub juga ketentuan bahwa bangunan dan sertifikat tanah PMI itu paling lambat diserahkan tanggal 17 September 1985. "Keterlambatan penyerahan akan mengakibatkan denda, setiap hari Rp 2,9 juta," tutur Suhanda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus