Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tahun ini batas kerudung

Dipaksa mengundurkan diri gara-gara berkerudung. (nas)

11 Agustus 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH tiga minggu mereka berangkat , ke sekolah, tapi tak masuk ke dalam kelas. Kedelapan siswi SMAN III, Bandung, itu hanya mengikuti pelajaran di koridor sekolah. Caranya, mereka mengutip buku catatan teman temannya. Mereka terpaksa melakukan ini karena berkukuh tak mau menanggalkan kerudungnya. Dan itu oleh pihak sekolah dianggap menyalahi peraturan. Maka, terhitung sejak 18 Juli - dua hari setelah tahun ajaran 1984-1985 dimulai oleh kepala SMAN III mereka tak diperbolehkan mengikuti pelajaran. Memang, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen P & K, 10 September 1983, tahun ajaran kini adalah batas berakhirnya "masa peralihan/transisi pergantian seragam dari yang lama ke yang baru" Artinya, bagi mereka yang menyimpang dan ketentuan pakaian seragam, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Maret 1982, tiada ada lagi kompromi. Tapi, sebenarnya, seperti dikatakan Mitfah Faridl, sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, ketentuan pakaian seragam itu "masih memberi peluang banyak penafsiran". Misalnya, memang ada pasal yang menyatakan "boleh mengenakan pakaian seragam khas" bila pertimbangannya karena agama atau adat, tapi "harus seluruh Siswa dalam satu sekolah". Ketentuan itu masih bisa diperdebatkan. Yang aneh, bila seorang guru baru di SMPN I Ambulu, Jember, Jawa Timur, dipaksa mengundurkan diri oleh kepala sekolahnya gara-gara berkerudung. Wiwik Supratiwi, 22, lulusan Program Diploma Bahasa Inggris Universitas Jember, baru mengajar sehari, 20 Juli lalu, dan baru lima menit, ditegur kepala sekolahnya. Lalu diminta memilih menanggalkan kerudung atau mengundurkan diri. Wiwik memilih mundur. Padahal, tak ada ketentuan pakaian seragam untuk guru. Ini dikatakan sendiri oleh Darji Darmodiharjo, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyesalkan tindakan kepala SMPN I Ambulu itu. Bagi guru, "Pakaian asal sopan saja," katanya. Tapi, soal delapan siswi SMAN III, Bandung, Darji teguh pada ketentuan pakaian seragam. Lagi pula, katanya, "Mereka melanggar janji. 'Kan mereka menandatangani tata tertib sekolah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus