Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 65 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang selama ini menjadi dasar bagi pemerintah saat mengosongkan kolom data agama di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga para penganut kepercayaan. Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika frasa agama di dalamnya tak dimaknai, termasuk kepercayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lembaganya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemerintah, kata dia, akan mencatat seluruh aliran kepercayaan atau agama lokal serta jumlah para penganutnya. “Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” kata Tjahjo kepada Tempo, Selasa, 7 November 2017.
Baca: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Menteri Tjahjo memastikan lembaganya akan segera memperbaiki aplikasi dan database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi di 514 kabupaten/kota untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama. Bahkan, kata dia, Kementerian Dalam Negeri juga akan segera merancang draf revisi Undang-undang Administrasi Kependudukan. “Isinya akan mengakomodasi putusan MK,” kata Tjahjo.
Uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan diajukan empat pemohon dari agama lokal yang berbeda, yaitu Nggay Mehang Tana, penghayat kepercayaan Marapu; Pagar Demanra Sirait, penghayat kepercayaan Parmalim; Arnol Purba, penghayat kepercayaan Ugamo; dan Carlin, penganut kepercayaan Sapto Darmo.
Para pemohon menilai aturan dalam empat ayat dalam dua pasal tersebut telah menimbulkan praktik diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945 terhadap para penghayat kepercayaan di Indonesia. Mereka kerap mengalami masalah dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan karena kosongnya kolom agama. Dampaknya, para penganut kepercayaan beserta keluarga kesulitan memperoleh hak pendidikan dan pekerjaan karena dituduh tak beragama atau ateis.
Baca: Kemenag Patuhi Aturan Pasca-Putusan MK Soal Penganut Kepercayaan
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan Mahkamah menilai aturan pembatasan atas dasar keyakinan dengan mengosongkan kolom agama terbukti menyebabkan perlakuan yang berbeda di masyarakat. Dia menilai pemerintah harus tetap memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama sehingga tak memunculkan diskriminasi. “Karena kepercayaan di masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman dalam kolom agama dapat dengan penghayat kepercayaan tanpa perlu merinci,” ujar Saldi.