Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Teka-teki Tersangka Smelter Maut Morowali

Polisi akan gelar perkara kebakaran maut smelter ITSS di kompleks IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Hanya membidik pegawai?

2 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas karyawan pasca kecelakaan kerja di pabrik ferrosilikon PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel yang berada di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park, Morowali, 24 Desember 2023. Dok. IMIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi telah memeriksa 28 saksi dalam kebakaran smelter Nikel PT ITSS.. 

  • Gelar perkara hari ini akan memutuskan pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas insiden di smelter nikel ITSS.

  • Tersangka dapat dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal.

JAKARTA – Kasus kebakaran disertai ledakan tungku smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Polisi akan memutuskan hasil penyelidikan atas insiden yang menyebabkan 20 pekerja tewas dan 39 orang lainnya luka-luka tersebut. “Penyidik akan melakukan gelar perkara besok (hari ini),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Wienartono pada Senin, 1 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fasilitas smelter feronikel nomor 41 milik PT ITSS yang berada dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terbakar lalu meledak pada 24 Desember 2023. Insiden itu diduga terjadi karena pengabaian prosedur keselamatan kerja saat memperbaiki tenggarang pengolah nikel cair.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko belum bersedia memaparkan lebih mendetail temuan tim penyelidik. Dia hanya menjelaskan tim telah memeriksa 28 saksi untuk mendalami kasus tersebut. 

Adapun Kepala Kepolisian Resor Morowali Ajun Komisaris Besar Suprianto mengatakan gelar perkara hari ini akan memutuskan pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas insiden di smelter nikel ITSS. “Pasal yang dikenakan 359 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujarnya.

Kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, 31 Desember 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah

Seorang anggota tim pengawas ketenagakerjaan yang terlibat dalam proses investigasi insiden di smelter nikel Morowali mengatakan kecelakaan kerja yang terjadi di smelter nikel milik PT ITSS itu diduga kuat terdapat unsur pidana. Dengan demikian, penyelidikannya dilimpahkan kepada pihak kepolisian. “Unsur pidana diduga memang ada kelalaian dalam proses perbaikan tungku itu hingga terjadi insiden kebakaran,” ujarnya. 

Dia mengatakan hasil penelusuran sementara tim pengawas gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah mendapati informasi bahwa banyak pekerja yang belum memiliki lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di smelter nikel yang berada di kawasan Morowali tersebut, termasuk pekerja yang sedang memperbaiki tungku rusak milik PT ITSS. Selain itu, tim pengawas mendapatkan informasi bahwa dalam proses perbaikan perapian tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Tungku tersebut, kata dia, mulai diperbaiki tiga hari setelah dimatikan. Tim pengawas mendapatkan informasi bahwa semestinya tungku tersebut baru bisa mulai diperbaiki ketika cairan nikel dalam perapian itu telah kosong dan pendinginan minimal tujuh hari. “Informasi ini juga yang sedang ditelusuri. Apakah sudah bisa dalam tiga hari perbaikan tungku itu dilakukan. Termasuk orang yang memperbaikinya, apakah mereka expert dan mempunyai lisensi,” ujarnya. “Karena, kalau prosedur keselamatan itu diabaikan, risikonya besar.”

Menurut dia, polisi sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pengabaian prosedur keselamatan dalam memperbaiki tungku tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penanggung jawab dari pihak keselamatan kerja di PT ITSS. “Jadi ada kemungkinan jika terbukti ada kelalaian itu, yang akan bertanggung jawab adalah pekerja bagian safety atau penanggung jawab saat perbaikan itu dilakukan,” ujarnya. “Karena sebenarnya sudah ada prosedur keselamatan di perusahaan.”

Budaya K3 di lingkungan smelter tambang, kata dia, mesti menjadi perhatian semua pihak, terutama para pemimpin perusahaan. Budaya keselamatan kerja kerap diabaikan karena perusahaan mengejar target produksi. “Hasil temuan kami, pengabaian keselamatan kerja terjadi terutama karena khawatir adanya keterlambatan dalam produksi,” ujarnya. “Sehingga mereka tetap memaksakan bekerja meski ada risiko keselamatan karena khawatir target tidak tercapai atau terjadi keterlambatan untuk mencapai target produksi.”

Kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Sulawesi Tengah, 31 Desember 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan penyidik bisa mempidanakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja tersebut jika menemukan bukti adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas. Penyidik, kata dia, bisa menjerat pelaku dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Karena ada kematian pekerja dalam kasus ini. Itu sudah pasti ada konteks pidananya,” ujarnya.

Adapun Pasal 359 KUHP menyatakan, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Juru Kampanye Trend Asia Arko Tarigan mengatakan, jika dugaan tindak pidana terhadap insiden di smelter nikel Morowali terbukti, seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus kelalaian kerja di kawasan pengolah tambang lainnya. “Karena dugaan kami sangat banyak kejadian serupa terjadi di kawasan smelter tambang lainnya,” ujarnya.

Evaluasi dan audit terhadap seluruh smelter tambang di Indonesia, kata dia, mesti segera dilakukan untuk membongkar maraknya pengabaian prosedur K3 di industri yang berisiko tinggi tersebut. Selain itu, penelusuran penyidik kepolisian dan tim pengawas ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada petugas lapangan. “Jadi jangan menumbalkan petugas lapangan, tapi kejar juga pimpinan perusahaan dan perusahaannya untuk bertanggung jawab,” ujarnya. “Karena yang membuat regulasi dan aturan bukan petugas di lapangan. Mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinan perusahaan.”

Petugas menggotong seorang korban luka-luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) kawasan industri IMIP, di RSUD Morowali, Sulawesi Tengah, 29 Desember 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah

Guru besar K3 dari Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia, Fatma Lestari, mengatakan pemerintah wajib menginvestigasi secara menyeluruh akar masalah dari kecelakaan kerja yang terus terulang di smelter nikel. Menurut dia, kecelakaan kerja yang berulang kali terjadi telah menjadi bukti yang kuat bahwa prosedur K3 belum dikedepankan oleh perusahaan pengolah hasil tambang tersebut. “Ke depan, perencanaan investasi sebaiknya didahulukan dengan pertimbangan K3,” ujarnya.

Selain itu, Fatma menyarankan pemerintah mesti bisa memastikan memilih investor dan kontraktor yang bisa mengedepankan serta mempunyai rekam jejak yang baik dalam menerapkan K3. Pemerintah juga mesti memastikan adanya fire and explosion modeling pada setiap smelter untuk mengetahui dampaknya terhadap pekerja serta aset perusahaan. “Pembinaan dan pengawasan ketat dalam semua proyek strategis nasional yang berisiko tinggi juga perlu dilakukan,” ucapnya.

IMAM HAMDI | ROSNIAWATI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus