Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok, Dinas Pendidikan: Kami Akan Beri Sanksi ke Guru yang Lakukan Itu

Dinas Pendidikan tak tinggal diam atas skandal katrol nilai rapor yang ditemukan di SMPN 19 Depok. Siswa yang dianulir tetap bisa ke sekolah swasta.

17 Juli 2024 | 12.50 WIB

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Skandal katrol nilai rapor mengguncang dunia pendidikan di Kota Depok. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengaku tak tinggal diam dengan skandal yang mengakibatkan 51 calon siswa SMA asal SMPN 19 Depok dianulir masuk sekolah tujuannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sutarno, kejadian tersebut tentu tidak diinginkan Disdik Depok, sehingga akan melakukan pembinaan terhadap guru-guru dan pihak terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau memang itu sampai kepada sanksi, kami akan berikan sanksi kepada guru yang melakukan hal tersebut, itu sudah jelas. Terlepas di luar kewenangan, karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain," katanya.

Sutarno mengatakan pihaknya tidak bisa lebih jauh dalam melakukan tindakan terhadap para pelaku katrol nilai rapor itu.

"Kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi. Kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan," kata Sutarno.

Ia mengatakan Dinas Pendidikan Depok tak akan membiarkan 51 peserta didik itu tidak memperoleh sekolah, setelah dianulir masuk ke beberapa SMA Negeri. Menurut Sutarno, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta agar mereka tetap bisa sekolah.

Sebelumnya sebanyak 51 siswa sekolah yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dianulir penerimaannya oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan kecurangan karena mengatrol nilai rapor untuk bisa masuk sekolah negeri lewat jalur prestasi di PPDB 2024.

Sutarno mengungkapkan setelah keputusan dari Disdik Jawa Barat tersebut, pihaknya langsung menginventarisir 51 siswa asal SMPN 19 dan memantau sampai mereka bersekolah di swasta.

"Karena memang aturan yang tidak masuk di negeri harus di swasta. Kalau memang ada yang kesulitan untuk bisa masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk bisa memperoleh sekolah swasta," kata Sutarno saat ditemui di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.

Dinas Pendidikan, kata Sutarno juga telah berkoordinasi dengan orang tua siswa dan wali kelas di SMPN 19 Depok jika menemui kendala masuk ke SMA untuk bisa dikomunikasikan dengan pihak mereka.

"Informasi terakhir, hanya ada 3 yang belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang lain sudah bisa memperoleh swasta," ujar Sutarno.

Sutarno menegaskan Disdik Depok tidak akan membiarkan 51 siswa tersebut tidak memperoleh sekolah ataupun tidak sekolah, sehingga akan difasilitasi dan dikomunikasikan ke swasta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus