Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Soal Bullying Dokter, FKUI Siap Tindak Tegas Jika Terjadi di Lingkungannya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkap bahwa praktik bullying kedokteran masih terjadi.

24 Juli 2023 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran kembali mengemuka setelah dibahas oleh Menteri Kesehatan Budi Karya Sumadi. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam pun turut menanggapi isu bullying dokter itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari menyatakan pihaknya akan menindak tegas pelakunya bila terjadi di FKUI. "FKUI menindak tegas kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI," kata dia dalam keterangan di Depok, Ahad, 23 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ari, tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di FKUI. Tim itu adalah Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF)

DGBF merupakan komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI. "Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan," kata Ari.

FKUI sejak 2018 telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dekan terkait penindakan pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

Dalam aturan itu, pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen maupun tenaga kependidikan akan ditindak tegas, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran FKUI dan Rumah Sakit Pendidikan.

Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, Ari berharap sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik, diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI.

Jika menemukan ada perundungan, sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan perundungan yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp (WA) 0857 75 700 705.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkap bahwa praktik perundungan kedokteran masih terjadi. Menurut dia, praktik perundungan terhadap dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan. Umumnya korban memilih bungkam sebab berkaitan dengan pengaruh dokter senior sebagai penentu kebijakan kelulusan lewat pemberian nilai.

Merespons hal itu, Kemenkes meluncurkan dua akses pelaporan praktik perundungan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Akses pertama melalui nomor aduan 0812-9979-9777 atau melalui website www.perundungan.kemkes.go.id, untuk memutus rantai perundungan terhadap dokter residen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus