Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sudirman Said Maju Pilkada DKI Lewat Jalur Independen, Siapa Saja yang Daftar Selain Dia?

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen atau perseorangan jelang Pilkada 2024.

10 Mei 2024 | 17.27 WIB

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbesar
Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen atau perseorangan jelang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Menurut dia, tiga bakal pasangan calon tersebut sudah berkonsultasi.

“Pertama, tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua, tim dari Noer Fajrieansyah. Kemarin sore (ketiga), kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Menurut dia, dua dari tiga bakal pasangan calon tersebut telah meminta akses sistem informasi pencalonan atau Silon untuk melengkapi persyaratan.

“Sudah dua yang mengajukan akses silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said. Dan kami menunggu sampai dengan batas akhir, yaitu hari Minggu, 12 Mei pukul 23.59,” tuturnya.

Dody berharap para bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi atau sudah meminta akses silon untuk segera bisa segera melengkapi berkas persyaratan.

Dia juga mengklaim bahwa Dharma Pongrekun dan Sudirman Said sudah mengajukan nama yang bakal menjadi pasangan mereka dalam kontestasi pilgub mendatang.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.

Ihwal syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melalui Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang ditandatangai pada 5 Mei 2024.

“Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 6 Mei 2024.

Wahyu merinci, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jika memenuhi sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebelumnya, yakni harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Beleid tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan akan dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

ADINDA JASMINE

Pilihan Editor: Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus