PEMILU
Tanya: Bagaimana penilaian Pak Domo terhadap suasana menjelang
Pemilu 1977?
Jawab: Kita mempunyai pengalaman Pemilu tahun 1955 dan tahun
1971. Menjelang Pemilu terasa suhu politik naik. Logis, karena
orang bersaing untuk dapat menang dalam pemilu untuk golongan
masing-masing. Ketegangan timbul kalau ada pihak dalam rangka
bersaing tersebut mempergunakan cara-cara yang tidak wajar
seperti menghasut, memfitnah, menuduh, melancarkan perang urat
syaraf, mengeluarkan buku putih dan sebagainya yang dalam ilmu
sosiologi dinamakan kontravensi. Sering pula terjadi pihak yang
satu mengancam pihak yang lain yang kemudian berakhir dengan
benturan atau clash fisik, mempergunakan kekuatan dan kekerasan
yang lazimnya kita namakan konflik dengan korban jiwa manusia
dan materil.
Dalam menghadapi Pemilu 1977 pada saat ini telah kita rasakan
mulai naiknya suhu politik tersebut.
Penting untuk kita perhatikan, bahwa kita masih menghadapi
bahaya latent G.30.S/PKI dan Subversi (contoh peristiwa 15 -16
Januari 1974) sehingga kemungkinan bahwa pihak-pihak tersebut
akan menunggangi atau memanfaatkan situasi tersebut senantiasa
ada. Mengemukakan faktor tersebut, bukan kita ingin cari-cari
atau ingin membesar-besarkan atau ingin menakut-nakuti, tetapi
harus diartikan kita perlu untuk senantiasa waspada.
Untuk pihak yang akan ikut serta dalam Pemilu yaitu Partai dan
Golkar saya harapkan kesadaran nasional masing-masing yang
tinggi untuk mentaati segala peraturan permainan dalam rangka
pelaksanaan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka kampanye untuk Pemilu diharapkan untuk tidak
melakukan kegiatan-kegialan yang menjurus ke arah persaingan
tidak sehat, kontravensi atau konflik/clash fisik, karena hal
yang demikian akan mengganggu Stabilitas Nasional khususnya
Stabilitas Keamanan.
Dengan tingkat Stabilitas Nasional yang kita capai dewasa ini,
di mana masyarakat merupakan faktor yang menentukan, saya
optimis bahwa Pemilu 1977 baik proloog maupun epiloognya akan
dapat berjalan dengan lancar, aman, jujur, dan terjamin
kerahasiaannya. Ketahanan Nasional masyarakat yang tinggi yang
merupakan kunci utama dari suksesnya Pemilu 1977 harus kita
pupuk dan terus kita tingkatkan.
T: Pernah ada larangan Kopkamtib tentang pembentukan LBH di
daerah-daerah. Apa ada kemungkinan dalam waktu dekat ini
diberikan izin ?
J: Selama LBH dapat memisahkan tegas-tegas antara pengertian
Bantuan Hukum dan pengertian politis praktis, saya tidak melihat
alasan untuk tidak mengizinkan pembentukan LBH di daerah. Lain
dari pada itu, masih adanya kewajiban lain yang mengikat kita
semua baik Pemerintah maupun masyarakat ialah menegakkan dan
memelihara Stabilitas Nasional.
T: Apa ide Pak Domo LBH di sini harus merupakan pusat dari lBH
di daerah?
J: Ide tersebut datang dari LBH Jakarta sendiri bukan dari saya.
Perlu atau tidaknya LBH Pusat, tergantung kepada kebutuhan dan
urgensinya.
T: Sekarang ini sudah ada Biro Bantuan hukum yang dibina
Universitas-universitas Unpad, Unsu. Bagaimana ini?
J: Saya belum jelas tentang hal tersebut. Yang saya ketahui, di
Jakarta, ialah yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UI
dengan kerjasama dengan Pemda DKI, tetapi bukan melakukan
praktek memberikan Bantuan Hukum sebagai suatu badan hukum
seperti LBH Jakarta, tetapi mempunyai tugas untuk melakukan
survey dalam bidang hukum.
* TAHANAN PKI
T: Tahanan G.30.S/PKI golongan A yang sudah divonis dan telah
menjalani hukuman akan keluar. Bagaimana kedudukan mereka?
J: Status mereka adalah sebagai ex narapidana G.30.S/PKI. Mereka
bebas dalam masyarakat sama dengan Warga Negara lainnya, hanya
ditinjau dari segi keamanan, mereka dalam pengawasan. Ini tidak
berarti, bahwa mereka tidak boleh berusaha dalam pelbagai
lapangan pekerjaan. Yang dilarang ialah masuk Pegawai Negeri,
ABRI dan perusahaan vital yang ditetapkan Pemerintah dan
Kopkamtib termasuk lembaga pendidikannya.
T: Golongan B yang teoritis lebih rendah dari golongan A dan
tetap ditahan apa kelak tidak dianggap lebih berat dengan adanya
pembebasan golongan A yang sudah menjalani hukuman?
J: Golongan B adalah mereka yang nyata-nyata terlibat tidak
langsung pemberontakan G.30.S/PKI tetapi kurang memiliki
unsur-unsur bukti untuk dapat diajukan ke Pengadilan. Ini tidak
berarti bahwa mereka tidak salah. Batasan definisi golongan B
adalah sebagai berikut:
Yang setelah mengetahui adanya Gerakan Pengkhianatan serta
kegiatan lanjutannya, menunjukkan sikap dalam
perbuatan-perbuatan maupun dalam ucapan-ucapan, yang bersifat
menyetujui gerakan tersebut dan/atau menentang atau menghambat
usaha penumpasan Gerakan pengkhianatan tersebut
Pengurus/tokoh/anggota bekas Partai terlarang PKI dan/atau
mereka yang telah bersumpah/berjanji kepada PKI atau Pengurus/
Tokoh Ormas yang seazas/bernaung/berlindung di bawah bekas
Partai tersebut beserta aktivitas-aktivitasnya.
PADA dasarnya mereka akan dibebaskan, dan pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap, tergantung kepada 2 faktor yaitu
Situasi dan Kondisi Keamanan dan kesadaran mereka untuk
meninggalkan ideologi Komunis dan kembali ke jalan Pancasila,
dan benar-benar berkelakuan baik sebagai warga negara dan tidak
melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan dan
keamanan Negara. Dengan perkataan lain pembebasan dan
pengembalian ke masyarakat tahanan G.30.S/PKI Golongan B adalah
risiko keamanan dan masalah pokoknya adalah bagaimana kita dapat
membatasi sekecil-kecilnya dan ini adalah hak Pemerintah. Ini
tidak berarti bahwa kita tidak akan menyelesaikannya. Negara
kita tetap negara hukum, di mana hak azazi manusia dilindungi
oleh Undang-undang, tetapi keamanan dan keselamatan negara
merupakan faktor yang tidak boleh kita abaikan begitu saja.
T: Proyek Buru itu sampai berapa jauh efektivitasnya.
J: Seperti diketahui, Proyek Buru adalah proyek pemasyarakatan
tahanan G.30 S/PKI melalui transmigrasi.
Pertanian yang dilakukan oleh tahanan G.30.S/PKI telah
menghasilkan, sehingga mereka sekarang self supporting dalam
mengisi kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari
lainnya seperti lauk pauk, pakaian dari sisa hasil pangan yang
dijual. Kita melihat juga adanya kelebihan produksi (over
produksi) beras dan sayur mayur.
Keluarga dan anak-anak telah pula kita datangkan, sehingga
mereka lebih "kerasan" atau betah tinggal di sana. Tempat
tersebut telah berkembang menjadi desa dan skarang telah
dipersiapkan pula pemerintahan yang mengatur desa tersebut.
Sekolah untuk anak-anak telah pula dibangun dan anak-anak mereka
ada pula yang disekolahkan di Sekolah Umum di kota Namlea
ibukota pulau Buru.
T: Menurut laporan yang sampai pada Pak Domo, berapa banyak
persentase yang tetap setia pada Partai?
J: Untuk menentukan apakah seseorang sudah meninggalkan ideologi
Komunis atau masih tetap setia pada Partai, sulit sekali. Kita
bukan helderziende yang dapat menembus apa yang tersimpan dalam
benak pikiran (mind) mereka. Sampai sekarang belum diketemukan
alat yang dapat mendeteksinya. Pada saat ini sedang kita
kembangkan suatu sistim ilmiah dengan mempergunakan ahli-ahli
psychologi untuk memilahkan yang kita sebutkan sebagai diehards
dan non diehards dan dimaksudkan pula untuk mengolahnya melalui
komputer. Hasil sementara menunjukkan bahwa banyak yang masih
tergololig diehards, tetapi tidak sedikit pula yang telah
sadar.
* ANAK-ANAK TAHANAN
T: Apa Pak Domo tidak takut Buru menjadi Pulau Merah ?
J: Risiko itu senantiasa ada. Kita juga tidak berhenti untuk
membina mereka melalui Santiaji dan agama agar mereka
meninggalkan idologi komunis dan kembali ke jalan yang benar
ialah Pancasila dan berkelakuan baik sebagai Warga Negara.
Ideologi adalah masalah keyakinan dan merobah keyakinan adalah
tidak gampang seperti kita gambarkan, memerlukan waktu,
ketekunan dan ketelitian.
T: Bagaimana anak-anak mereka:
J: Ada 2 kemungkinan ialah pertama anak-anak yang mungkin telah
dibina oleh orang tuanya menganut ideologi Komunis, membenci
Pemerintah dan untuk membalas dendam dan kedua anak-anak yang
tidak mau dibina karena kenyataan membawa kesengsaraan kepada
seluruh keluarga.
T: Apa ada usaha pendidikan.?
J: Ada. Di Proyek Buru dibangun sekolah-sekolah dan ada juga
yang sekolah di sekolah umum Namlea ibukota Pulau Buru.
T: Apa benar bahwa ada yang di antara petugas "terbina" tahanan
PKI.
J: Di Proyek Buru tidak ada. Di tempat lain pernah terjadi
sekali, tetapi sempat kita ketahui dan kita tindak.
T: Soal tahanan 15 Januari 1974 bagaimana penyelesaiannya?
J: Penyelesaian pro justisi tahanan 15 Januari 1974 bukan
merupakan wewenang Kopkamtib tetapi wewenang Jaksa Agung. Sesuai
dengan penjelasan Jaksa Agung beberapa waktu yang lalu, tahanan
Malari akan diselesaikan selambat-lambatnya akhir tahun Takwim
1975/1976.
* PENYELUNDUPAN
T: Yang lagi ramai soal penyelundupan. Apa ini sekedar
penyembuhan secara kejutan atau akan dilanjutkan?
J: Pemberantasan penyelundupan merupakan tugas yang telah
dilakukan sejak tahun 1950 (Pengakuan Kedaulatan) yang
dilakukan bersama o]eh Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, KDPLP dan
TNIAL. Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi untuk
memberantas penyelundupan telah disempurnakan antara lain
dengan pembentukan TP4 dan Bakorkamla berdasarkan Inpres No. 6
Tahun 1971. Pemberantasan penyelundupan merupakan tugas rutine
yang telah dilakukan sejak tahun 1950 dan dilakukan secara
sistimatis dan berlanjut.
Akhir-akhir ini memang telah kita sinyalir adanya peningkatan
dalam penyelundupan administratip melalui pelabuhan laut dan
udara, yang perlu ditanggulangi secara khusus. Jika kita akan
bertindak, maka kita harus pula yakin untuk dapat menyiapkan
bukti-bukti cukup untuk dapat diajukan ke Pengadilan, segara
kita Negara Hukum yang tentunya tindak lanjut penyelesaian harus
melalui hukum, yang berarti diajukan ke Pengadilan. Inilah
faktor yang mempengaruhi dan dalam prosesnya memerlukan waktu
dan ketelitian.
BERHASILNYA suatu operasi tergantung kepada 3 faktor utama
ialah Intelligence yang dapat dipercaya, kerahasiaan yang baik
dari operasi dan kemudian gerakan yang cepat. Yang paling sukar
adalah faktor yang pertama dan pengumpulan intelligence
memerlukan waktu dan keahlian khusus. Seperti diketahui, adanya
pepatah yang menyatakan, pencuri biasanya lebih pintar dari pada
penangkapnya. Jelas, bahwa operasi yang dilakukan oleh Jaksa
Agung terhadap penyelundupan yang baru lalu, bersifat suatu
pendadakan surprise operation), ditinjau dari teknik
pelaksanaan yang tujuannya menjamin hasil yang efektip, bukan
seperti yang dikatakan oleh sementara kalangan, bahwa operasi
tersebut sekedar penyembuhan secara kejutan, atau "hangat-hangat
tahi ayam", atau yang dikatakan, bahwa aparatur kita tidak
berdaya untuk bertindak karena penyelundup mempunyai "backing"
kuat dan aparatur kita telah disuap.
Operasi-operasi tersebut jelas akan dilanjutkan .
T: Mengapa justru penyelundupan tekstil?
J: Tekstil merupakan salah satu dari yang diselundupkan.
Lain-lainnya masih banyak lagi seperti alat-alat electronics,
kebutuhan rumah tangga sehari-hari seperti obat-obatan, sabun,
rokok, alat-alat rumah tangga dan sebagainya. Pada umumnya yang
diselundupkan adalah barang-barang yang laku dan dibutuhkan oleh
orang banyak.
T: Ada suara, tindakan kali ini akan mengakibatkan kemacetan
arus barang dari pelabuhan?
J: Itu, suara atau "psy-war" dari penyelundup itu sendiri.
Operasi yang dilancarkan telah memperhitungkan faktor tersebut
dan persiapan-persiapan pengamanan untuk mencegah kemacetan
tersebut telah disiapkan secara cermat.
T: Operasi,ini kecil-kecilan atau besar-besaran?
J: Saya kira yang penting sekarang hasilnya yang dicapai. Apakah
operasi tersebut dapat menghentikan atau mengurangi secara
substansiil arus penyelundupan tersebut? Jawaban saya -- Ya,
Istilah "kakap" dan "teri" membingungkan.
T: Kalau aparat kita sendiri bagaimana?
J: Penyelundupan administratip dimungkinkan karena adanya
kerjasama dengan orang dalam. Orang dalam yang nyata-nyata
terlibat baik langsung maupun tidak langsung tidak luput dari
tindakan tegas.
T: Mengenai pengadilan, ada tanggapan bahwa jerih payah operasi
tersebut akhirnya tidak ada artinya, karena hukuman yang tidak
setimpal
J: Ketua Mahkamah Agung bapak Senoaji di hadapan Raker Dep.
Kehakiman yang baru lalu telah menegaskan antara lain perlunya
adanya hukuman yang setimpal yang dihubungkan dengan
penyelundupan mengingat akibat jangkauannya yang jauh ialah
mengancam kelangsungan Pembangunan Nasional, khususnya industri
dalam negeri dan mental aparatur kita.
T: Bagaimana dengan kebocoran pembangunan selama ini?
J: Untuk mencegahnya perlu meningkatkan sistim pengawasan kita
sampai unsur pelaksana yang terbawah. Sistim pengawasan meliputi
2 jenis pengawasan. Ialah pengawasan yang merupakan "build in"
di tiap bagian dan pengawasan yang dilakukan oleh unsur di
atasnya. Perlu digalakkan team "Quality control" di tiap
Departemen yang menguasai pengetahuan tentang jenis barang
(Waren kennis) termasuk harga pasaran yang mutakhir, yang
senantiasa harus mencheck pelaksanaan tiap pekerjaan apakah
sesuai dengan persyaratan tersebut dalam kontrak.
Pengawasan harus dilakukan secara sistimatis dan berlanjut. Lain
daripada itu administrasi yang baik dan rapi membantu banyak
dalam mencegah kebocoran.
* PERS & PEJABAT
T: Tentang Pers, terutama soal kurang terbukanya sementara
pejabat untuk memberi keterangan.
J: Bapak Presiden tiap kali menegaskan kembali pentingnya
keterbukaan dari Aparatur Pemerintah dan mutlaknya diadakan
kontak dan komunikas antara dua arah timbal balik antara
Pemerintah dan Masyarakat. Dalam hubungan ini, maka Aparatur
Pemerintah sebanyak mungkin harus memberikan penjelasan kepada
masyarakat tentang kebijaksanaan Pemerintah, sehingga difahami
oleh masyarakat.
Karena masyarakat memahami kehijaksanaan Pemerintah, maka
otomatis akan timbul partisipasi masyarakat, faktor yang
menentukan suksesnya suatu Pembangunan Nasional. Di samping itu.
maka masyarakat yang memahami kebijaksanaan Pemerintah tidak
mudah termakan oleh issue-issue yang sering dilancarkan oleh
pihak tertentu dengan maksud-maksud tertentu. Dengan perkataan
lain tercapailah suatu tingkat ketahanan nasional yang merupakan
kunci kepada suatu stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
Kita harus menyadari peranan vital dari pers sebagai alat
komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat timbal balik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini