Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Sumber Waras Akan Kembalikan Uang DKI

Yayasan Kesehatan Sumber Waras sepakat dengan rencana pemerintah DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

4 Juni 2018 | 00.00 WIB

DKI Jajaki Pembatalan Pembelian Lahan Sumber Waras
Perbesar
DKI Jajaki Pembatalan Pembelian Lahan Sumber Waras

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Yayasan Kesehatan Sumber Waras sepakat dengan rencana pemerintah DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. Yayasan bersedia mengembalikan uang pembayaran berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku saat lahan itu dijual ke pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentu kami akan kembalikan sesuai dengan harga saat kami jual," kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Safzen Noerdin, Jumat pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Safzen menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, yang memastikan akan membatalkan pembelian lahan itu. Sandiaga mengatakan keputusan itu merupakan kelanjutan atas hasil audit Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta 2017.

Sandiaga mengatakan, untuk meraih opini WTP, pemerintah Jakarta harus menjalankan rekomendasi tindak lanjut BPK atas pembelian lahan seluas 3,6 hektare itu. BPK menilai harga lahan Rp 755 miliar yang dibeli pada 2014 itu kemahalan dan terindikasi merugikan negara senilai Rp 191 miliar. "Pembatalannya sedang diurus Biro Hukum," kata Sandiaga pekan lalu.

Safzen tak mempermasalahkan pembatalan pembelian di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu. Menurut dia, "Kalau berdasarkan murah atau mahal, nanti kita cek saja berapa harga NJOP tanah tersebut."

Safzen menyebutkan pembatalan pembelian harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sebab, menurut dia, transaksi jual-beli antara pemerintah Jakarta dan Yayasan dilakukan secara sah dan mengikuti aturan perundangan. "Yang penting sesuai dengan hukum dan ketentuan yang ada," tuturnya.

Lahan Rumah Sakit Sumber Waras dibeli pada 2014. Lantaran lokasinya berada di Jalan Kyai Tapa, Pemerintah Jakarta saat itu membelinya dengan acuan NJOP Rp 20,755 juta per meter persegi. Namun BPK menilai lokasi tanah di Jalan Tomang Utara dengan NJOP yang lebih murah.

Atas rekomendasi BPK itu, Sandiaga melanjutkan, telah menagih kelebihan pembayaran ke Yayasan Sumber Waras. Lantaran penagihan itu ditolak, opsi pembatalan pembelian dimunculkan. "Oleh BPK, itu dianggap memenuhi tindak lanjut yang diminta," katanya. LINDA HAIRANI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus