Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat dan Tahapan Mengusulkan Hak Angket di DPR

Kubu calon presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggelindingkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

22 Maret 2024 | 10.07 WIB

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai pendukung calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud Md berencana mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket bakal digelindingkan lantaran diduga ditemukan kecurangan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket merupakan satu dari tiga hak di bidang pengawasan yang dimiliki DPR. Dua hak lain adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelaskan, materi atau obyek hak angket harus berhubungan dengan temuan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis, penting, dan berdampak luas bagi masyarakat. Bisa dikatakan terjadi pelanggaran bila bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Agus, dugaan keterlibatan Presiden dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya bisa menjadi objek hak angket. Temuan cawe-cawe Presiden harus dibuktikan dengan dokumen. “Temuan itu kemudian bisa dipertentangkan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ujar Agus.

Hak angket pertama kali diusulkan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, pada Senin, 19 Februari lalu. Ganjar mendorong DPR menggulirkan hak angket guna menelusuri dugaan kecurangan pemilu oleh Presiden. Hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, bisa menjadi sarana untuk meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bertanggung jawab.

  1. Syarat Hak Angket

Syarat anggota DPR mengajukan Hak Angket diatur dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. Syarat itu yakni hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

  1. Tahapan Hak Angket

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengusulkan hak angket ke DPR. Tahap pertama, usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. Kemudian, diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.

Tahapan kedua, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.

Tahapan ketiga, Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.

Tahapan keempat, bila dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.

Tahapan kelima, DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan hak angket tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemilu ada di MK.

Adapun pengusutan kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Bawaslu. Herdiansyah menilai hak angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR. "Hal terpenting adalah memastikan obyek dan materi hak angket,” ujar Herdiansyah.

 

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus