Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan Kartu Nikah Digital untuk melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama atau KUA. Kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri atau pasutri di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu Nikah Digital dapat diperoleh di semua KUA yang memiliki akses ke situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Terhitung hingga 7 Juni 2021, dari total 5.945 KUA, sebanyak 5.807 KUA sudah dapat mengakses laman tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan dengan menggunakan Kartu Nikah Digital, pasutri bisa mendapatkan banyak manfaat. Adapun manfaatnya antara lain, pasutri dapat dengan mudah mengakses data diri, dan mengecek keabsahan pernikahan, melalui kode bar yang tertera dalam Kartu Nikah Digital.
"Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," kata Muharam, dikutip Tempo dari laman indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.
Keberadaan Kartu Nikah Digital juga merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kartu nikah digital ini juga dapat digunakan saat pasutri bepergian tanpa harus membawa Buku Nikah sebagai bukti pasangan sah.
Bagi pasutri yang baru menikah secara legal, biasanya Kartu Nikah Digital akan diberikan dalam bentuk soft file via email atau aplikasi WhatsApp. Kemudian pasutri dapat menyimpannya secara soft file maupun mencetaknya. Sementara untuk pasangan yang telah lama menikah, Kartu Nikah Digital dapat diperoleh dengan cara mengajukan diri ke KUA tempat pasutri tersebut menikah.
Data yang diberikan kepada KUA kemudian dimasukkan ke laman Simkah Kemenag www.simkah.kemenag.go.id. Sebagai bagian dari pelayanan KUA, biaya pembuatan layanan Kartu Nikah Digital tersebut digratiskan, pasutri hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.
Sementara untuk biaya menikah di KUA, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenag, tidak dipungut biaya sama sekali.
Sementara untuk calon pasutri yang melangsungkan akad nikah selain di KUA, baik di rumah, masjid, maupun tempat lainnya, akan dikenai biaya Rp600 ribu. Biaya tersebut juga berlaku untuk pasangan yang menikah di KUA di luar jam kerja. Selanjutnya, Kartu nikah digital akan dikirim melalu email atau WA.
HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang)