Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, memberikan penjelasan ihwal peserta pilkada 2024 yang melaporkan dana kampanye Rp 0. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjawab tuduhan Indonesia Corruption Watch atau ICW yang menilai KPU RI tidak transparan menampilkan dana kampanye calon kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini menjelaskan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat diserahkan pada hari pertama kampanye. Namun, seperti diketahui banyak pasangan calon yang baru mendapatkan keputusan pencalonan menjelang akhir pendaftaran. Sehingga KPU menerima LADK dari pasangan calon tersebut karena tidak boleh kampanye selama proses penelitian administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi yang bersangkutan masih melakukan konsolidasi internal, sehingga belum mempersiapkan diri mencetak bahan kampanye atau alat peraga kampenye,” kata Idham saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 November 2024.
Walhasil, KPU tidak mungkin menolak LADK kandidat. Namun Idham menuturkan KPU daerah tentu mengonfirmasi kepada pasangan calon ketika menerima laporan itu.
Kandidat yang menyerahkan laporan dana kampanye nol rupiah akan terpantau penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Idham mengatakan LPPDK akan diumumkan ke masyarakat setelah diaudit oleh akuntan publik. Menurut dia, hal itu serupa seperti yang dilakukan ketika pemilihan presiden dan legislatif kemarin.
“Namun kami sedang mendapatkan respons dari masyarakat secara luas, apalagi Non-governmen organization yang concern atau berkomitmen terhadap demokrasi yang transparan,” ujar dia.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan dana kampanye Pilkada 2024 yang ditampilkan Komisi Pemilihan Umum RI tidak transparan. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan, hasil penelusuran ICW menemukan setidaknya 14 paslon yang mencantumkan penerimaan dan pengeluaran dalam LADK sebesar Rp 0. Serta terdapat 33 paslon yang total pengeluarannya masih sebesar Rp 0.
“Padahal waktu menuju hari pemungutan suara hanya dalam hitungan hari,” kata Egi dalam keterangan tertulis, 26 November 2024. “Sehingga, tidak mungkin jika para paslon belum mengeluarkan dana sepeserpun untuk membiayai kampanyenya. KPU tidak melakukan langkah yang patut terhadap hal tersebut.”