Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Terancam Hantu Darurat

Karena aturannya yang belum selesai, penyelenggaraan Pemilu 2009 bisa tersengal-sengal. Anggota KPU tak lagi mengurus logistik.

23 Juli 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA tahun lalu, hampir tiap hari Anas Urbaningrum tidur hanya 3-4 jam. Sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia berpacu dengan waktu. Ia harus berkeliling ke berbagai kota di Indonesia untuk sosialisasi aturan pemilu, memelototi daftar calon anggota badan legislatif, dan menyiapkan perangkat pemungutan suara.

Meski kurang tidur, berat badan Anas saat itu justru naik lima kilogram. ”Karena melek, saya jadi lebih banyak ngemil. Padahal tidak pernah berolahraga,” kata Anas, kini Ketua Partai Demokrat.

Tak hanya Anas, delapan anggota KPU yang lain juga mengalami kehidupan ”tak normal”. Itu karena mereka harus menjadi superman: menyiapkan strategi pemilu dan urusan tender pengadaan barang. Padahal ada tiga pemungutan suara saat itu: sekali untuk pemilihan anggota badan legislatif dan dua kali untuk pemilihan presiden.

Waktu yang mendesak membuat anggota KPU bekerja serabutan. Pengadaan barang, misalnya, dilakukan dengan penunjukan langsung—sesuatu yang jelas melanggar aturan. Akibatnya, seusai pemilu, empat anggota KPU masuk penjara.

”Pengalaman buruk” itu tak ingin diulang oleh KPU. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti jauh-jauh hari sudah mengingatkan soal kemungkinan kondisi darurat untuk Pemilu 1999. ”Itu jika hingga akhir 2007 rancangan undang-undang politik belum selesai dibahas di DPR,” ujarnya.

Jika undang-undang politik tak segera selesai, menurut Valina Sinka Subekti, anggota KPU, persiapan Pemilu 2009 bisa lebih buruk dibandingkan dengan tiga tahun lalu. Untuk itu, ia meminta DPR dan pemerintah segera menyelesaikan undang-undang itu.

Peringatan itu bisa jadi ada benarnya. Kita lihat perbandingan dari sisi waktu. Ketentuan mengenai pembentukan KPU yang independen untuk Pemilu 2004 disahkan tiga tahun 10 bulan sebelum pemungutan suara. Para anggota KPU terpilih enam bulan kemudian.

Untuk Pemilu 2009, Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang mengatur pembentukan KPU disahkan pada Maret lalu—hanya dua tahun sebelum pemungutan suara. Setelah itu baru dilakukan proses seleksi calon anggotanya. Kini tim seleksi sedang memilah 45 orang calon dari 270 orang yang lolos persyaratan administratif.

Sebanyak 45 orang itu akan bersaing menembus tes tertulis, yang hanya meloloskan 21 orang. Merekalah yang akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden lalu menyampaikan nama-nama itu ke DPR untuk diperas menjadi sepertiganya. Pada 9 Oktober 2007, atau satu setengah tahun sebelum pemungutan suara, tujuh anggota baru KPU akan dilantik.

Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu DPR, menganggap waktu satu setengah tahun cukup untuk menggelar pemilu yang baik. Ia juga menganggap beban anggota KPU kini tak lagi terlalu berat, karena mereka tak lagi mengurus logistik.

”Pada pemilu 2004, penyelenggaraan pemilu jadi terkesan tergesa-gesa karena anggota KPU nimbrung dalam pengadaan logistik pemilu,” kata Ferry, politisi Partai Golkar. ”Kini urusan logistik ditangani Sekretariat Jenderal KPU.”

Menurut Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, KPU memiliki 19 tugas. Semuanya berkaitan dengan ”perangkat lunak” pemilu, di antaranya menyusun program, anggaran, dan jadwal serta mengumumkan para calon terpilih. Mereka juga diwajibkan memperbarui daftar pemilih.

Ferry juga menganggap Indonesia sudah berpengalaman menggelar pemilu. Apalagi pemilihan kepala daerah terus dilaksanakan, sehingga KPU di berbagai wilayah semakin fasih menyelenggarakan pemilu. ”Jadi, dalam Pemilu 2009, mereka tidak mulai dari nol lagi,” kata Ferry.

Anas Urbaningrum juga tak terlalu khawatir dengan mepetnya waktu KPU terbentuk. Ia beralasan ”jejak-jejak teknis” Pemilu 2004 masih bisa dijadikan pedoman untuk dua tahun mendatang. Tapi ia memberi catatan, aturan tentang pemilu yang sedang dibahas DPR tidak berubah drastis dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.

Sejauh ini para politikus di parlemen masih bersilang kata dalam hal daerah pemilihan, aturan penentuan calon terpilih, persyaratan ikut pemilu, dan dana kampanye. Isu itulah yang, menurut Ferry, akan menjadi bahan perdebatan. Tapi ia yakin, Undang-Undang Pemilu Legislatif akan selesai pada November 2007.

Budi Setyarso, Wahyu Dhyatmika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus