Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Teror Calon Legislator ke Penyelenggara

Kecurangan pemilu masih terjadi selama proses rekapitulasi. Di Depok, lima anggota PPK sempat mengundurkan diri akibat diteror. 

8 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok menggelar aksi terkait dugaan penggelembungan rekapitulasi suara oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, 6 Maret 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, tiba-tiba mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai peserta Pemilu 2024, Senin lalu. Penelepon tersebut mendesak agar PPK Tapos segera menuntaskan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Desakan itu disertai dengan ancaman dan teror.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua PPK Tapos, Jaelani, mengatakan penelepon tersebut meminta lembaganya segera memplenokan hasil rekapitulasi suara yang sesuai dengan hasil penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)—aplikasi alat bantu hitung suara milik Komisi Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahasanya, 'kalau misalnya ada perubahan, itu pidana'. 'Gua tahu rumah-rumah lo'. Ada juga bahasa kayak gitu," kata Jaelani, Kamis, 7 Maret 2024.

Jaelani tak bersedia menyebutkan pelaku yang meneror PPK Tapos tersebut. Dampak dari teror itu, Jaelani dan empat anggota PPK Tapos terpaksa membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan panitia pemilihan, Selasa lalu. 

Komisioner KPU, Idham Kholik, menceritakan kembali kronologi intimidasi terhadap PPK Tapos tersebut. Ia mengatakan, awalnya, jumlah suara seorang calon anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar tiba-tiba melonjak di Sirekap, Ahad, 3 Maret lalu. Tapi semua saksi partai lainnya menghendaki penghitungan ulang karena jumlah suara itu tidak sesuai dengan formulir C-hasil—formulir perolehan suara di tempat pemungutan suara.

Satu hari berikutnya, massa dari dua kubu calon legislator Partai Golkar, yaitu berinisial FR dan FF, mendatangi tempat rekapitulasi suara PPK Tapos. Kedua calon legislator kota itu berasal dari daerah pemilihan V Kota Depok.

Idham melanjutkan, ada juga pihak calon legislator yang mengintimidasi anggota PPK. “Karena adanya intimidasi itu, akhirnya PPK membuat surat (pernyataan pengunduran diri) tersebut,” katanya. 

Namun, kata Idham, PPK Tapos belum sempat mengirim surat itu ke KPU Kota Depok sehingga pengunduran diri mereka dianggap tak berlaku. KPU Kota Depok juga mendatangi PPK Tapos dan meminta rekapitulasi suara tingkat kecamatan tetap dilanjutkan. 

Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat di Bandung, 6 Maret 2024. TEMPO/Prima Mulia

Jaelani mengakui surat pengunduran diri itu memang belum sempat dikirim ke KPU Depok. “Jadi, surat itu baru selesai kami buat, terus keburu datang komisioner (KPU Depok) dengan Bawaslu dan rekan-rekan saksi. Surat itu masih di kami," tuturnya.

Namun, kata Jaelani, ada pihak yang sudah mendokumentasikan surat pernyataan sikap mereka. Dokumentasi surat itu yang lantas tersebar luas lewat pesan berantai di aplikasi WhatsApp ataupun di media sosial.

Jaelani menuturkan PPK Tapos tetap melanjutkan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan. PPK Tapos masih berusaha menuntaskan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga Kamis kemarin.

Hingga saat ini, Tempo belum bisa meminta konfirmasi kasus ini ke FF dan FR. Tempo juga mendatangi kediaman FR di Depok, tapi ia tak berada di rumahnya. Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily, belum merespons pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berjalan di tingkat KPU kabupaten/kota ataupun KPU provinsi. Sesuai dengan jadwal KPU, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota seharusnya berakhir sejak dua hari lalu. KPU Depok termasuk di antara sejumlah daerah di Indonesia yang belum menuntaskan rekapitulasi suara hingga Kamis kemarin. 

Sesuai dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pemilihan presiden 2024 dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju itu meraih suara di atas angka 50 persen. Calon presiden nomor urut 02 itu mengalahkan kedua rivalnya, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun untuk hasil pemilu legislastif, sesuai dengan hasil quick count sejumlah lembaga survei, hanya delapan partai politik yang memenuhi ambang batas untuk lolos ke DPR, yaitu 4 persen dari perolehan suara sah nasional. Kedelapan partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud serta pegiat pemilu menduga kuat Pemilu 2024 diwarnai berbagai kecurangan pemilu. Dugaan kecurangan itu dimulai dari masa kampanye, pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi. Berbagai kecurangan pemilu tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu.

Dewan Perwakilan Rakyat menyikapi berbagai dugaan kecurangan pemilu dengan menggelindingkan rencana penggunaan hak angket. Adapun Dewan Perwakilan Daerah menyikapinya dengan membentuk panitia khusus kecurangan pemilu, Selasa lalu.

Saksi mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor di Hotel Padjadjaran Suite, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, 3 Maret 2024. ANTARA/Arif Firmansyah

Bawaslu juga menerima berbagai laporan dugaan kecurangan pemilu ataupun intimidasi terhadap penyelenggara pemilu selama rekapitulasi. Salah satu kasus, di antaranya, terjadi di Kabupaten Bogor. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan pihaknya mendapati perbedaan angka perolehan suara di formulir D-hasil atau DA (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) serta formulir C-hasil (hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara saat rekapitulasi tingkat kabupaten). KPU kabupaten sudah memperbaiki dugaan penggelembungan ataupun pergeseran suara setelah Bawaslu menyoalnya. 

Meski begitu, kata Ridwan, Bawaslu tetap menindaklanjuti dugaan penggelembungan dan pergeseran suara tersebut. “Karena sudah terjadi peristiwa hukum,” katanya. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pengawas pemilu di berbagai daerah memang menemukan berbagai dugaan pelanggaran. Ia mencontohkan temuan Bawaslu Lampung, yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi penghitungan ulang di 148 tempat pemungutan suara saat proses rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota.

“Kami sudah perintahkan ke Bawaslu kabupaten/kota. Jika saran perbaikan tidak (dijalankan), ya, pelanggaran administrasinya dilakukan. Jika kemudian ada indikasi sesuatu, ya, pidana (pemilu)," kata Rahmat, yang dikutip dari Antara, Rabu lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ricky Julainsyah di Depok berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus