Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Airin-Ade Berencana Sengketakan Hasil Pilkada Banten di MK

Tim pemenangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi berencana menggugat hasil pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

2 Desember 2024 | 21.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi tengah mengumpulkan alat bukti untuk menggugat hasil pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Asep Rahmatullah selaku sekretaris pemenangan mengatakan timnya tengah menyusun laporan sebagai pertimbangan untuk menggugat hasil pilkada tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengumpulkan seluruh data dan temuan. Itu akan kami jadikan sebagai basis data untuk mengambil langkah, seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Asep saat dihubungi pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep mengatakan bukti yang dikumpulkan itu terkait dengan dugaan pengerahan aparat penegak hukum dan kepala desa. Asep menuding kepolisian dan kejaksaan digunakan untuk menekan gerak-gerik tim pemenangan Airin-Ade sepekan menjelang pencoblosan. 

Dia menduga faktor itulah yang membuat perolehan suara Airin-Ade berbanding terbalik dengan survei elektabilitas menjelang pemilihan. “Hasilnya perolehan suara di pilkada Banten sangat anomali. Semua lembaga survei menyatakan kami unggul, tetapi di perolehan suara berbeda,” katanya.

Airin-Ade kalah telak oleh Andra-Dimyati dalam hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Hasil akhir hitung cepat dari Charta Politika mencatat Andra-Dimyati yang diusung Partai Gerindra dan delapan partai politik lain unggul dengan suara 57,52 persen, sedangkan Airin-Ade hanya meraih 42,48 persen.

Angka ini tak mencerminkan hasil survei sebelum hari pencoblosan yang menunjukkan keunggulan elektabilitas Airin. Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2024, misalnya, memperlihatkan elektabilitas Airin mencapai 77 persen.

Asep mengatakan rencana menggugat hasil pilkada Banten tersebut nantinya akan diputuskan oleh Airin dan tim hukum pemenangan. Dia mengatakan keputusan akan menggugat atau tidak dikembalikan kepada Airin dan Ade. “Nanti tim akan memberikan pertimbangan dan itu akan diputuskan,” katanya.

Dia mengatakan pengumpulan bukti dugaan pelanggaran di pilkada Banten bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu. “Apa yang sedang kami lakukan bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi, agar publik mengetahui bahwa kepala daerah dipilih lewat proses yang seperti itu,” katanya.

Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2024, peran kepala desa dalam pemenangan Andra-Dimyati diakui oleh Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas. Menurut Asri, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, yang merupakan salah satu elemen organisasi Desa Bersatu, sempat berjumpa dengan Andra-Dimyati dan ikut membantu pemenangan dalam sebulan sebelum hari pemilihan.

“Sebab, hanya Andra Soni yang mau terima konsep bantuan keuangan khusus dan konsep tata kelola pembangunan desa yang kami sampaikan,” ujar Asri pada Kamis, 28 November 2024.

Sedangkan soal netralitas kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo sebelumnya pernah menyatakan telah memerintahkan bawahannya di daerah untuk menjaga netralitas dalam pilkada serentak 2024. Sigit mengakui masalah netralitas korps bhayangkara pasti disorot di tengah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Oleh karena itu seluruh personel harus berhati-hati dengan isu netralitas ini karena menyangkut kredibilitas di lapangan,” kata Sigit kepada Tempo melalui jawaban tertulis, Ahad, 10 November 2024.

Selain menekankan netralitas, Sigit juga meminta aparat kepolisian bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan kelancaran pilkada.

“Aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memegang peran penting untuk mewujudkan pilkada yang aman, damai, sejuk, dan legitimate,” katanya.

Untuk menjamin netralitas aparat dalam pilkada, kata dia, Polri telah melibatkan unsur-unsur pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan pada internal Polri, kata Sigit, adalah Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan.

Selain pengawasan internal, Sigit menyebutkan juga menggaet pengawasan oleh pihak eksternal. “Pengawasan ini dilakukan oleh berbagai lembaga dan organisasi masyarakat,” katanya.

Pilihan editor: Pro Kontra Wacana Pemindahan Polri di Bawah Kemendagri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus