Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri kawasan Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat Jumat, 21 Februari 2025 pada pukul 12.05 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sosok yang juga menjadi tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto itu tampak menggunakan batik berwarna merah. Setelah turun dari mobil, ia sempat menengok ke wartawan yang sedang berada di seberang jalan, lalu melenggang masuk ke dalam kediaman Ketua Umum PDIP tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak pagi hari ini, sejumlah elite PDIP dikabarkan mendatangi kediaman Megawati. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga sempat datang.
Pertemuan ini diduga berkaitan dengan instruksi Megawati agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi ini sebagai respons dari penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat yang dilihat Tempo tersebut diinstruksikan agar:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.
2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut. "Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis malam.
Selain itu, Guntur juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar malam tadi. "Saya tidak tahu dan tidak ikut dalam pertemuan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.
Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.