Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional atau TKN yang mengaku belum menerima surat pemanggilan Gibran Rakabuming Raka. Gibran tak hadir dalalam pemerikaaan yang dijadwalkan hari ini, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dimas mengatakan, pihaknya tak mengetahui persis alasan surat itu belum sampai ke tangan Gibran. Menurut dia, tanda terima menunjukkan surat itu telah diterima oleh perwakilan di Sekretariat TKN di Slipi, Jakarta. "Ini tanda terimanya tertulis atas nama Ricky ketua TPN (maksudnya TKN)," ujarnya di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tanda terima pengiriman surat itu, tertulis penerima surat atas nama Riki, dengan atribusi "Ketua TPN" beserta nomor telepon. Dari penelusuran Tempo, sosok itu adalah Ricky Tamba, politikus Partai Gerindra. Namun sampai berita ini ditulis, Ricky tak membalas pesan serta mengangkat telepon dari Tempo.
Bawaslu Jakarta Pusat, menurut Dimas, telah menunaikan kewajiban mengirim surat ke kantor di Slipi dan kediaman Gibran di Laweyan, Solo pada 29 Desember 2024. "Kalau misalkan Pak Gibran bilang emang belum diterima, ya kami kan tidak tahu. Yang pasti, surat ini surat ini sudah kami kirim," ujarnya.
Kendati Wali Kota Solo itu tak menghadiri pemanggilan pada Selasa, Dimas mengatakan terlalu dini untuk menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak taat. Namun, dia memastikan proses tetap berjalan dengan atau tanpa kehadiran Gibran. Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil mantan pengusaha martabak itu besok Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, mengklaim Gibran Rakabuming Raka sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat. "Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2024.
Ferry mengatakan jika memang sudah mengirimkan surat, Bawaslu Jakarta Pusat hendaknya memperlihatkan tanda terima surat itu. Dia mengatakan penerima surat itu harus tertuju jelas kepada siapa. "Jangan-jangan nyasar ke mana-mana," ujar Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang atau PBB itu.
Gibran diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.