Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tolak SK Menkum, PMI Kubu Agung Laksono Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

PMI kubu Agung Laksono berencana menggugat keputusan Menteri Hukum yang mengakui kepengurusan Jusuf Kalla.

24 Desember 2024 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Palang Merah Indonesia kubu Agung Laksono berencana menggugat keputusan Menteri Hukum yang mengakui kepengurusan PMI Jusuf Kalla ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Rencana pengajuan gugatan itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami memang mau menggugat,” kata Ulla melalui sambungan telepon pada Senin, 23 Desember 2024.  Saat ini, kata Ulla, butir-butir gugatan masih dalam tahap penyusunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ulla, Surat Keputusan dari Menteri Hukum dikeluarkan tanpa adanya mediasi antara kedua kubu. Dia menjelaskan, sebelumnya Agung Laksono sempat berkomunikasi dengan Menkum Supratman Andi Agtas, namun komunikasi tersebut bukan bagian dari proses mediasi.

“Tidak ada mediasi. Bahwa Pak Agung menelepon beliau (Menkum), itu hanya untuk memberitahu bahwa kami ada surat susulan melengkapi susunan pengurus yang kami kirim tanggal 9 Desember,” kata Ulla. Dia juga mengatakan SK yang telah dikeluarkan Kemenkum tidak memuat kata “mengesahkan”, melainkan hanya mengakui kepengurusan PMI Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Menkum Supratman mengatakan sudah berbicara dengan kedua belah pihak sebagai upaya mediasi. Dia juga menyebut keputusan untuk mengakui kepengurusan Jusuf Kalla ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI.

Terkait adanya penolakan dari kubu Agung Laksono terhadap SK Menkum, Supratman mengatakan itu merupakan hal yang lumrah. "Biasalah, dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas," kata Supratman saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 22 Desember 2024.

Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan tak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI karena kepemimpinannya sudah disahkan melalui SK yang diterbitkan oleh Menkum. "Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir," kata dia di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

 


Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus