SEJUMLAH polisi, Selasa pekan lalu, mendadak menggerebek kantor Gema MKGR di Jalan Teuku Umar Banda Aceh. Ada rapat gelap? Keliru. Dari kantor yang merangkap toko itu, Letnan Satu Joko T. cuma memerintahkan anggotanya menyita 12 blok atau 580 lembar kupon undian TSSB (tanda sumbangan sosial berhadiah) yang dikeluarkan oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang biasa disebut Undian Harapan. Ketua Gema (Generasi Muda) MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) Kota Madya Banda Aceh, Jeffri Yus H.K.M., mencoba menghalangi kupon-kupon itu diambil dari kantornya, konon dengan mengatakan bahwa penjualan kupon itu di sana sudah disetujui Majelis Ulama, Kapolda, dan PWI setempat. Cerita itu kemudian tersebar dari mulut ke mulut sehingga pihak yang disangkutkan sibuk membantah. "Jumpa pun saya tak pernah dengan oknum yang mencatut nama Majelis Ulama Aceh itu," kata Ali Hasjmy, Ketua MU Aceh. PWI Aceh tak kalah sengit. "Kami mengusulkan kepada PWI Pusat supaya oknum wartawan yang terlibat judi buntut itu dipecat," kata Syamsul Kahar, ketuanya. Adalah bantahan Kapolda Aceh yang paling gawat. Sehari setelah penggerebekan, Kadispen Mayor Pol. Azwar Aziz atas nama Kapolda menegaskan, polisi tidak menjamin keselamatan mereka yang menyelenggarakan judi buntut atau bentuk perjudian lainnya di Aceh. Sejumlah ahli hukum menyesalkan pernyataan itu. Dr. Muladi, Dekan Fakultas Hukum Undip, kepada Kompas mengatakan, perjudian liar mesti dibasmi tapi tak berarti polisi lalu melepaskan kewajibannya melindungi kepentingan hukum mereka yang terlibat judi liar. "Apa pun namanya, penjudi atau narapidana, kepentingan hukumnya harus dilindungi. Perampok atau penjahat sekaliber apa pun tak bisa diperlakukan sewenang-wenang," katanya. Kepada Makmun Al Mujahid dari TEMPO, Sabtu pekan lalu, Kapolda Kolonel Abdoellah Moeda, 54 tahun, memperbaiki pernyataannya. "Bukan keselamatan orang yang mengedarkannya yang tidak terjamin.... Tapi keselamatan peredarannya yang tidak saya jamin," katanya. Polisi di seluruh provinsi itu memang sudah diperintahkan memberantas judi. Tapi sampai Sabtu lalu, operasi itu belum berhasil, selain kupon-kupon yang disita dari kantor Gema MKGR Banda Aceh tadi. Menurut pengakuan Jeffri kepada polisi, kupon itu sudah diedarkan dua hari sebelum digerebek polisi, dan sempat terjual 12 blok. Yang sudah diketahui polisi, pengedaran TSSB dilakukan Jeffri Yus bekerja sama dengan Iar Persona, seorang wartawan lokal dan PT Mujur Megah Pratama dari Medan, yang dipimpin Epin Utomo. Perusahaan itu dengan surat no. 201/E/TSSB/MMP/87 tanggal 28 September 1987 menunjuk PT Rambideuen Meugah Utama sebagai pengecer atau pengedar kupon TSSB di Aceh terhitung 1 Januari sampai 31 Desember 1987. Perusahaan itu milik Jeffri Yus dan berkantor di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, yang merangkap sebagai kantor Gema MKGR. Mungkin itu karena Jeffri, pemilik rumah pertokoan itu, selain Ketua Gema MKGR juga ketua bidang kepemudaan DPD MKGR Daerah Istimewa Aceh. Tapi menurut Sekretaris DPD MKGR Aceh Said Ismail Ahmad, tindakan Jeffri dilakukan secara pribadi dan tak ada hubungannya dengan MKGR. "Toh tindakannya itu merusakkan nama baik oranisasi." katanya kesal. Karena itu, mereka segera akan mengadakan rapat untuk menentukan tindakan terhadap Jeffri. Sebetulnya TSSB diizinkan beredar di seluruh Indonesia berdasarkan izin dari Menteri Sosial. Tapi Gubernur Daerah Istimewa Aceh tak mengizinkan undian itu beredar di daerahnya, seperti halnya Porkas. MU Aceh juga sudah membuat fatwa bahwa Porkas maupun TSSB itu adalah judi yang diharamkan. "Dalam bentuk apa pun ulama Aceh tak ada kompromi dengan judi dan maksiat lain," kata Ali Hasjmy dengan tegas. Sesuai dengan aspirasi masyarakat itulah Gubernur lalu melarang undian dan tebakan berhadiah itu. Tambahan pula, banyak suara beredar bahwa perjudian merajalela setelah Golkar memenangkan pemilu di daerah itu. Maka, sikap yang ditempuh aparat keamanan setempat, menurut Gubernur Ibrahim Hasan, "Sebagai bukti dengan kemenangan Golkar di Aceh, benteng serambi Mekah tidak akan jebol terhadap maksiat judi, minuman keras, zina, dan sejenisnya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini