Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan akan siap memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani bila ada laporan masuk.
“MKD menunggu laporan tersebut. MKD tidak pandang bulu mau siapa pun akan kami periksa,” ujar Nazaruddin pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dhani yang merupakan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui melontarkan pernyataan rasis terkait dengan topik naturalisasi pemain tim nasional yang menyatakan lebih baik untuk memilih pemain dari Korea atau Afrika.
“Yang mirip-mirip kita, enggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya masih sama seperti kita,” ujar Dhani saat rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemenpora dan PSSI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Selain itu, Dhani juga mengungkapkan usulan seksis dan bernada merendahkan perempuan.
“Bisa juga, misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koalisi Perempuan Indonesia dengan sejumlah kelompok peduli isu perempuan lainnya sedang menyiapkan petisi daring untuk melaporkan Dhani dari Fraksi Gerindra kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR atas pernyataan seksis terkait pemain naturalisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menjelaskan bahwa usulan Ahmad Dani bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan.
Menurut Mike, DPR harus berupaya secara sistematis dan masif untuk memastikan legislator mampu memahami perspektif keadilan gender. Pemahaman mengenai gender penting untuk menjaga dan memastikan DPR sebagai lembaga rakyat menjalankan amanat konstitusi dan penegakan hak asasi manusia (HAM).
Mengenal MKD DPR
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, Mahkamah Kehormatan Dewan diartikan sebagai alat kelengkapan DPR yang mengemban tugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhan martabat DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat.
Dilansir dari laman resmi DPR, MKD diperuntukkan sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat menetap. Pembentukan MKD dilaksanakan secara langsung oleh DPR dengan menetapkan keanggotaannya dari setiap fraksi.
genderJumlah keanggotaan DPR berjumlah 17 orang yang ditentukan dengan melihat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Sementara itu, pimpinan MKD bersifat kolektif, artinya terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.
Tugas dan Wewenang MKD DPR
Tugas dan wewenang MKD DPR diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa MKD DPR bertanggung jawab atas beberapa penugasan berikut.
- Melakukan aktivitas pemantauan untuk mencegah pelanggaran anggota dewan rakyat terhadap kewajiban dan tata tertib serta kode etik sesuai peraturan.
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan yang tertulis dalam undang-undang, dan melakukan pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
- Mengadakan sidang dalam rangka menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan.
- Menerima surat dari pihak penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota dewan.
- Meminta keterangan dari pihak penegak hukum mengenai pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut.
- Meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
- Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis tentang pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum.
- Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang telah diduga melakukan tindak pidana.
Hammam Izzuddin, Achmad Hanif Imaduddin, dan Fathur Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Koalisi Perempuan Indonesia Siap Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR