Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jusuf Kalla mengumpulkan ahli hukum tata negara untuk menggugat masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Direstui Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANDI Irmanputra Sidin menghubungi sejumlah pakar tata negara begitu diminta Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi kuasa hukumnya. Kalla masuk di tengah jalan sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi UndangUndang Pemilihan Umum mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulamula, Irmanputra menelepon ahli hukum dari Universitas Esa Unggul, Refly Harun. Dalam kesempatan pertama, Refly tak menanggapi dengan serius. Keesokan harinya, Ahad dua pekan lalu, Irmanputra kembali mengontaknya."Saya meminta Refly membuat keterangan tertulis untuk membantu Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan," kata Irmanputra, Kamis pekan lalu.
Refly akhirnya mengiyakan. Ia setuju masa jabatan wakil presiden bisa lebih dari dua periode dengan alasan orang nomor dua di Indonesia bukan pemegang kekuasaan penuh. Kalla menjabat wakil presiden pada 20042009 dan 20142019dua kali, tapi tak berturutturut."Ini menarik untuk dikaji," ujar Refly.
Ahli tata negara lain yang dikontak adalah Zainal Arifin Mochtar dan Ahmad Syarifuddin Natabaya. Zainal, yang juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, bersedia memberikan keterangan tertulis seperti Refly. Tapi pendapatnya justru tak menguntungkan Kalla."Saya menolak," kata Zainal. Sedangkan Natabaya, pensiunan hakim Mahkamah Konstitusi, masih mempertimbangkan tawaran Irmanputra. Belakangan, bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, pun masuk tim kuasa hukum Kalla di Mahkamah.
Bagi Jusuf Kalla, hasil uji materi ini akan menentukan langkah politiknya dalam pemilihan presiden 2019. Kalla mengaku memutuskan ikut menggugat UndangUndang Pemilu karena sejumlah orang memintanya maju kembali sebagai calon wakil presiden."Banyak pembicaraan awal yang kemudian meminta saya melakukan hal tersebut," ujarnya.
Pada Juni lalu, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menolak permohonan uji materi serupa. Mahkamah beranggapan para penggugat, yang diwakili kuasa hukum Dorel Amir, yang juga politikus Golkar, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Menurut Mahkamah, pihak yang bisa mengajukan permohonan uji materi adalah partai politik peserta pemilu yang tak ikut menyusun UndangUndang Pemilu dan mantan presiden atau wakil presiden.
Sebelum memutuskan menjadi pihak terkait, Kalla ditengarai meminjam tangan Perindo untuk menggugat UndangUndang Pemilu. Tiga politikus yang dekat dengan Kalla menyebutkan dia dibantu Yamin Tawari, Ketua Bidang Politik Perindo, yang pernah menjadi pengurus Golkar ketika Kalla menjabat ketua umum pada 20042009.
Yamin membenarkan kabar bahwa ia memiliki kedekatan pribadi dengan Kalla. Yamin berkelakar bahwa ketika ia masih di Golkar, keputusan yang menyangkut bidang pendidikan di Dewan Perwakilan Rakyat dan urusan partai yang terkait dengan wilayah Indonesia timur harus melalui rekomendasinya sebelum diajukan kepada Kalla. Saat itu, Yamin adalah koordinator Golkar untuk wilayah Indonesia timur."Pak JK menolak kalau belum didiskusikan melalui saya," ujarnya.
Tapi Yamin menampik jika disebut mendorong Perindo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas permintaan Kalla."Saya malah tidak tahu bahwa ini dibawa ke MK," ucapnya.
Irmanputra mengatakan tak berkomunikasi dengan Perindo."Perkara sudah menjadi domain publik," ujarnya. Juru bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah, juga menyanggah kabar bahwa Kalla meminta Perindo mengajukan permohonan uji materi."Setahu saya tidak," katanya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo Ricky Margono justru mengatakan gugatan partainya dengan langkah Kalla satu irama. Menurut Ricky, Kamis dua pekan lalu, partainya mengirim selembar surat yang diteken Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq kepada Kalla, yang isinya meminta kesediaan Kalla menjadi calon wakil presiden yang disokong Perindo.
Warkat itu merupakan syarat yang diminta Mahkamah Konstitusi kepada Perindo untuk melengkapi berkas gugatan. Garagara surat inilah Kalla memutuskan ikut menggugat UndangUndang Pemilu secara pribadi."Surat belum dibalas, tapi JK sudah muncul sebagai pihak terkait," ujar Ricky. Husain Abdullah membenarkan adanya surat dari Perindo kepada Kalla.
Untuk memperbesar peluang gugatannya dikabulkan, mau tak mau Kalla harus terjun langsung. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 410 Agustus. Jika Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan garagara legal standing, tak ada waktu lagi untuk mengajukan permohonan uji materi baru. Keputusan ditolak atau dikabulkannya permohonan itu bakal berpengaruh pada konstelasi politik.
Dalam wawancara dengan Tempo pada akhir April lalu, Kalla mengatakan Jokowi ingin berpasangan dengannya lagi."Kata Pak Jokowi, don’t change the winning team," ujar Kalla kepada Tempo pada Senin tiga pekan lalu.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga meminta Kalla tetap bersama Jokowi. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga, Kalla salah satu kandidat partainya untuk posisi calon wakil presiden."Kalla bisa meningkatkan elektabilitas Jokowi dan diterima partai pendukung," tuturnya.
Kalla dianggap bisa mengamankan suara pemilih dari kelompok Islam dan luar Jawa. Di organisasi Islam, ia menduduki sejumlah posisi penting, seperti penasihat Nahdlatul Ulama dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Di sisi lain, Kalla bisa menjadi jalan tengah bagi partai pendukung Jokowi. Partai memang berlombalomba menyorongkan ketua umumnya sebagai calon wakil presiden pada 2019. Partai Golkar ingin ketua umumnya, Airlangga Hartarto, menjadi pendamping Jokowi. Partai Kebangkitan Bangsa mendorong Muhaimin Iskandar. Adapun Partai Persatuan Pembangunan menyodorkan Romahurmuziy.
Apalagi, pada 2024, setelah masa jabatan Jokowi habis, kemungkinan besar Kalla tak akan maju sebagai calon presiden. Partai pendukung Jokowi menganggap, jika bukan Kalla, wakil presiden bagi Jokowi di periode kedua berpeluang besar menjadi presiden berikutnya. Karena itu, sebagai bentuk kompromi, partai membiarkan 2024 sebagai"pasar bebas"semua berpeluang sama untuk maju sebagai presiden.
Satusatunya yang mengganjal adalah aturan dalam UndangUndang Pemilu yang menyatakan presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat dua periode, baik berturutturut maupun tidak. Maka majunya Kalla sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu isi pembicaraan dalam pertemuan enam ketua umum partai dengan Jokowi pada Senin pekan lalu di Istana Bogor.
Salah satu ketua umum bertanya kepada Jokowi ihwal langkah Kalla."Apa Pak JK mengajukan diri atas perintah, seizin, atau sepengetahuan Presiden?" ujar ketua umum itu ditirukan peserta persamuhan."Saya diberi tahu setelah mengajukan ke Mahkamah," kata Jokowi.
Airlangga enggan menjelaskan isi pertemuan tersebut. Sedangkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang tidak membantah atau membenarkan."Banyak hal yang dibicarakan," ujarnya. Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, menyebutkan Kalla sudah berkomunikasi dengan Jokowi soal langkahnya di Mahkamah Konstitusi."Pak Jokowi setuju Pak Kalla sebagai pihak terkait," ujarnya.
Hussein Abri Dongoran, Vindry, Dewi Nurita
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo