Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang kampus menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Menurut dia biaya pendidikan bukan termasuk dari pos-pos yang terkena imbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah. "Langkah (pemangkasan anggaran) ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Mengembalikan Lagi ke Pagu Awal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro berjanji tidak akan memangkas anggaran yang dialokasikan untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi. Satryo mengatakan pos tersebut merupakan anggaran bantuan untuk perguruan tinggi.
Sebelumnya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dana untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi dikurangi sebesar 50 persen. Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 250 miliar berkurang menjadi Rp 125 miliar.
"Kami kembalikan lagi pada pagu awal, karena ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi karena mereka juga kena efisiensi," kata Satryo saat rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen pada Rabu, 12 Februari 2025.
2. Anggaran Beasiswa
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, Satryo Soemantri Brodjonegoro memaparkan sejumlah anggaran beasiswa yang dipangkas, di antaranya beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan.
"Beasiswa ada KIP kuliah, pagu awalnya Rp 14,698 triliun, kemudian efisiensi oleh Ditjen Anggaran (Kemenkeu) sebesar Rp 1,31 triliun, (besarnya) 9 persen. Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula, yaitu Rp 14,698 triliun, karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi," kata Satryo, dikutip Antara.
3. Tanggapan Rektor Universitas Airlangga
Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih mengatakan hingga saat ini kampusnya belum ada rencana untuk menaikkan UKT meski ada pemangkasan anggaran. Paling tidak, kata dia, perubahan UKT tidak akan terjadi untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). "Untuk SNBP dan SNBT tidak ada kenaikan untuk tahun ini. Lagian UKT Unair dan yang lainnya kan fleksibel, ada UKT 1, 2, 3, 4, dan sebagainya," katanya, Rabu, 12 Februari 2025.
Sapto Yunus, Vedro Imanuel Girsang turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Menkeu Sri Mulyani Larang Kampus Naikkan UKT