Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik
Doktor Abal Abal

Berita Tempo Plus

Keberanian Guru Besar UI yang Mengejutkan: Batalkan Disertasi Bahlil

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia. Masih menunggu keputusan rektor.

2 Maret 2025 | 06.00 WIB

Buntut Pembekuan Gelar Doktor Bahlil
Perbesar
Buntut Pembekuan Gelar Doktor Bahlil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia.

  • Keputusan Dewan Guru Besar bersifat rekomendasi. Pembatalan berada di tangan Rektor UI.

  • Ketua Komisi X DPR meminta Universitas Indonesia segera menggelar pleno empat organ kampus.

RAPAT empat organ kampus untuk membahas hasil pleno Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) ihwal disertasi Bahlil Lahadalia urung terlaksana. Rapat yang sejatinya digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, ini batal karena Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf berhalangan hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Mahmud Sudibandriyo mengatakan Rektor UI Heri Hermansyah meminta ketua semua organ kampus bisa hadir. Alasannya, agar langkah yang diambil mengenai nasib disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menjadi keputusan bersama. Adapun empat organ kampus itu adalah DGB, MWA, senat akademik universitas, dan rektorat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Unsur MWA tidak bisa hadir, maka kami reschedule, jadwalkan ulang,” ujar Mahmud melalui pesan pendek kepada Tempo pada Sabtu, 1 Maret 2025. Menurut dia, keputusan mengenai status dan gelar doktoral Bahlil bakal dikeluarkan oleh rektor, tapi prosesnya harus melalui rapat empat organ. MWA UI merupakan organ tertinggi yang dapat menentukan kebijakan secara umum. MWA juga bertugas mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan Universitas Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Februari 2025. ANTARA/Galih Pradipta

Mahmud menuturkan empat organ kampus UI sebenarnya sudah bertemu pada 14 Januari 2025, empat hari setelah DGB UI mengeluarkan rekomendasi kasus disertasi Bahlil. Namun saat itu belum ada keputusan apa pun. Forum sepakat untuk mendalami dulu rekomendasi hasil dari sidang etik DGB UI tersebut.

DGB UI menggelar rapat pleno pada 10 Januari 2025. Rapat tersebut memaparkan hasil sidang etik kasus disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa pascasarjana di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia. Dalam risalah rapat pleno yang diterima oleh Tempo tertulis DGB UI menemukan fakta bahwa disertasi Bahlil ditengarai melanggar empat standar akademik UI.

Pertama, disertasi Bahlil disebut tidak jujur dalam pengambilan data karena diperoleh tanpa izin narasumber dan tak transparan dalam penggunaannya. Kedua, pelanggaran standar akademik karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan kampus UI.

Ketiga, Bahlil ditengarai mendapatkan perlakuan khusus dalam proses akademik, mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk dugaan mengubah penguji disertasi secara mendadak. Keempat, proses ini disebut sarat konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor disebut memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

Atas empat pelanggaran akademik di atas, DGB UI merekomendasikan tugas akhir atau disertasi Bahlil harus dibatalkan. Meski begitu, Bahlil masih diberi kesempatan untuk menulis ulang disertasi dengan topik baru sesuai dengan standar akademik UI.

Bahlil pada 16 Oktober 2024 dalam sidang terbuka promosi doktor mempertahankan disertasi yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Dia menyelesaikan program doktoral dalam waktu sekitar 1 tahun 8 bulan atau 3 semester untuk bisa mengikuti sidang promosi doktor. Saat mengerjakan disertasinya, Bahlil menjabat Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebelum ditunjuk sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Ketua Umum Golkar ini terdaftar menjadi mahasiswa S-3 di SKSG UI pada 13 Februari 2023.

Disertasi yang ditulis oleh Menteri Bahlil menjadi sorotan publik setelah beberapa isu muncul, mulai dari durasi studi yang dianggap terlalu cepat hingga tudingan plagiarisme. Belakangan, melalui keterangan resmi, kampus UI lebih dulu memutuskan untuk menangguhkan gelar doktoral Bahlil.

Dalam penjelasannya, MWA UI menyebutkan kelulusan Bahlil ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.

Keputusan hasil rapat koordinasi antara MWA, DGB, Senat Akademik, dan Rektorat UI pada Selasa, 12 November 2024, diumumkan Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf. Dalam keterangan tertulis disebutkan UI mengakui adanya kesalahan dalam pemberian gelar doktor Bahlil.

Tempo belum mendapatkan konfirmasi dan komentar dari Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo. Konfirmasi berupa pertanyaan kepada Harkristuti pada Sabtu, 1 Maret 2025, perihal proses rapat pleno soal paparan hasil sidang etik kasus disertasi Bahlil dan keputusannya yang dikirim ke nomor seluler melalui aplikasi perpesanan belum direspons.

DGB UI, masih menurut risalah rapat pleno yang diterima Tempo, menilai kasus disertasi Bahlil telah mencoreng reputasi akademik UI. Kasus ini juga dianggap memberikan persepsi bahwa UI memberikan perlakuan istimewa bagi pejabat negara. DGB UI menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran akademik, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang.

Dewan Guru Besar berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika rekomendasi ini tidak diikuti oleh Rektor, DGB menyatakan tetap menghormati keputusan Rektor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan disertasinya di Gedung Makara Art Center, kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 16 Oktober 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Mahmud Sudibandriyo menegaskan bahwa Rektor UI akan bersikap sangat adil mendengarkan pendapat dari berbagai pihak mengenai kasus disertasi Bahlil. Rektor UI, kata Mahmud, juga akan memastikan keputusan yang bakal diterapkan akan didasarkan pada fakta dan aturan.

Meski begitu, Mahmud mengaku belum mengetahui kepastian pertemuan ulang empat organ kampus ini. Sebab, pihak yang mengatur adalah Majelis Wali Amanat. “Karena yang mengatur MWA, kami menunggu waktu yang tersedia untuk Ketua MWA,” tutur Mahmud.

Yahya Cholil Staquf belum merespons pesan Tempo soal alasannya absen dalam rapat empat organ kampus pada 11 Februari 2025. Dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga belum membalas pertanyaan ihwal penjadwalan ulang pertemuan empat organ kampus yang akan menentukan nasib gelar doktor Bahlil. Adapun Bahlil juga belum menjawab permintaan wawancara yang diajukan.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Taman Siswa, Ki Darmaningtyas, menunggu langkah Yahya Staquf dalam menyikapi kasus disertasi Bahlil. Dia mempertanyakan sikap Yahya, khususnya dengan posisi PBNU sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan konsesi mengelola tambang dari pemerintah. “Kami tunggu keberanian Ketua MWA. Jika NU juga turut mengelola tambang, apakah setelah mendapat konsesi tambang masih tetap bersikap kritis atau tidak,” ujar Darmaningtyas saat dihubungi, Sabtu, 1 Maret 2025.

Regulasi ormas keagamaan dapat konsesi mengelola tambang awalnya tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ormas mengelola tambang ditambahkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang disahkan oleh DPR pada 18 Februari 2025.

Menteri Bahlil, pada Desember 2024, menyebutkan izin konsesi tambang untuk PBNU telah terbit. Adapun konsesi yang sudah diterbitkan pemerintah untuk NU adalah wilayah izin usaha pertambangan khusus di lahan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan Lalu Hadrian Irfani mewanti-wanti agar jangan ada campur aduk kepentingan dalam kasus disertasi Bahlil. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan standar etika dan mutu akademik harus menjadi landasan utama setiap kampus untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi.

“Institusi pendidikan tinggi harus sesuai khitahnya atau garis besar perjuangannya,” kata Lalu, Sabtu, 1 Maret 2025. Lalu mengatakan Komisi X DPR mendukung penerapan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan UI dalam menangani kasus Bahlil.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi

Adapun Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menganggap pernyataan Dewan Guru Besar UI mengenai disertasi Bahlil belum mencerminkan sikap UI secara keseluruhan. Hetifah meminta UI segera bertemu menggelar pleno empat organ agar keputusan yang diambil lebih jelas dan tidak merugikan mahasiswa.

Menurut Hetifah, UI perlu bersikap bijak dalam menyikapi permasalahan dan menghindari opini yang dapat merusak nama seseorang. "Keputusan yang diambil adil serta berdasarkan prinsip akademik yang obyektif, bukan karena tekanan atau kepentingan politik tertentu," ujar politikus Partai Golkar ini pada Ahad, 1 Maret 2025, seperti dikutip Antara.

Politikus dengan Gelar Semu

Kasus Bahlil dinilai tidak dapat dilepaskan dari "tradisi ketidakjujuran" dalam berbagai bidang yang terjadi di Indonesia. Guru besar filsafat Universitas Pelita Harapan, Francisco Budi Hardiman, mengatakan Dewan Guru Besar UI telah bertindak tepat dengan merumuskan empat pelanggaran akademis Bahlil. “Ketegasan seperti ini perlu dilakukan agar perguruan tinggi dapat mengembalikan martabatnya sebagai salah satu garda moral negeri ini,” kata penulis Menuju Masyarakat Komunikatif ini.

Franky—sapaan Francisco—mengatakan obsesi pada gelar akademis dipicu oleh mental neofeodal yang menggantungkan rekognisi sosial atau pengakuan orang lain atau kelompok terhadap gelar dan pangkat. Meski tak selalu ada korelasi, gelar dianggap menghasilkan ilusi kompetensi.

Menurut dia, pejabat kerap menggunakan kekuasaannya untuk meraih gelar yang sebetulnya inkompeten. Namun secara psikologis, politikus itu ingin mendongkrak rasa keyakinan dirinya dengan "gelar semu" tersebut.

Franky mengatakan, bagi pejabat yang terkena kasus integritas seperti dalam kasus Bahlil, lebih kesatria bila mengundurkan diri ketimbang dipecat atasan. “Cacat moral seharusnya juga dipulihkan dengan permintaan maaf,” kata pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara ini.

Darmaningtyas juga menganggap pejabat Indonesia yang memburu gelar sebetulnya tidak punya kepercayaan diri yang kuat. Dia menyebutkan kasus Bahlil bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya gelar doktor Jenderal TNI (purnawirawan) Wiranto dari Universitas Negeri Jakarta sempat ramai jadi perbincangan karena kuliahnya terkesan kilat. Wiranto menyelesaikan masa studinya dalam waktu 1 tahun 6 bulan dan dinyatakan lulus pada 7 Oktober 2013.

Namun, menurut Darmaningtyas, saat menjadi sasaran kritik karena gelar doktoralnya, promotor dan ko-promotornya dapat menjelaskan bahwa Wiranto sebagai mahasiswa pascasarjana adalah orang yang aktif mengikuti bimbingan dan aktif mengikuti kuliah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus