Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, memberikan apresiasi kepada keempat mahasiswanya yang memenangkan permohonan uji materiil ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi. Rektor UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menilai pencapaian tersebut sebagai suatu prestasi akademik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka menunjukkan telah memiliki kompetensi pengetahuan dan keterampilan hukum memadai untuk beracara di MK, bahkan memenangkan perkara yang mereka ajukan,” kata Noorhaidi ketika dihubungi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Ali Sodiqin menyatakan keputusan para mahasiswanya untuk memohonkan uji materiil presidential threshold mencerminkan kepedulian yang besar terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia. Menurut Ali, ini menjadi bukti generasi muda saat ini memiliki kemampuan untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
“Mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena mereka memiliki pengetahuan memadai melalui tempaan selama perkuliahan ataupun ruang-ruang diskusi yang intensif, sehingga mereka cukup meyakinkan dalam membangun argumen selama persidangan,” ujarnya dikutip dari rilis resmi UIN Sunan Kalijaga, Sabtu, 4 Januari 2025.
Salah satu pemohon, Tsalis Khoirul Fatna, mengungkapkan apresiasi akademik telah diberikan kampus dengan dikabulkannya permohonan mereka ke MK. “Jadi ini dianggap sebagai salah satu prestasi akademik. Bagaimana kami bisa menerapkan ilmu-ilmu yang kami dapatkan di perkuliahan,” kata perempuan yang akrab disapa Nana tersebut ketika dihubungi pada Jumat, 4 Januari 2025.
Namun, Nana menegaskan bahwa permohonan yang mereka ajukan tersebut dilakukan secara individu. Oleh karena itu, para pemohon gugatan tersebut, meski merupakan mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, tetapi tidak merepresentasikan institusi tersebut.
“Perlu kami perjelas bahwa permohonan kami ini merupakan permohonan representasi secara personal kami selaku pemohon, bukan representasi pendapat institusi,” jelasnya.
Adapun putusan MK dengan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berhasil menghapuskan presidential threshold tersebut diajukan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, serta Tsalis Khoirul Fatna.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai syarat presidential threshold berapa pun besaran persentasenya pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Menurut MK, adanya ketentuan ini justru dapat membatasi kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi.