Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka bergabung dengan sepuluh orang lain, di antaranya Betti Alisjahbana, Abdillah Toha, dan Mochammad Jasin, menggugat ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 20 November lalu.
Menurut Syarif, ada beberapa hal yang menjadi poin utama uji materi yang mereka ajukan. Salah satunya terkait dengan syarat formil yang tidak dipenuhi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Syarif menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang seharusnya tak masuk Program Legislasi Nasional serta pembahasan naskah akademik yang tak transparan dan tak melibatkan partisipasi publik. “Kami meminta Mahkamah membatalkan Undang-Undang KPK yang baru dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,” katanya.
Dia meyakini keterlibatan komisio-ner KPK sebagai pemohon uji materi akan memperkuat legal standing gugatan di hadapan majelis hakim. Dua komisioner lain, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak ikut mencantumkan namanya dalam daftar penggugat, tapi Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim keduanya ikut mendukung.
Undang-Undang KPK pertama kali digugat ratusan mahasiswa pada September lalu. Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan gugatan ini diajukan karena banyak pasal bermasalah yang mengancam pemberantasan korupsi. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah meng-apresiasi uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan para tokoh dan mahasiswa.
“Itu forum legal untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang yang sudah menjadi hukum positif,” ucapnya. Dia juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Digugat Banyak Pihak
SEJAK disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September lalu, Undang-Undang KPK beberapa kali digugat di Mahkamah Konstitusi. Banyak pasal dianggap bermasalah.
Registrasi: 7 Oktober 2019
Pemohon: Sholikhah dkk
Permohonan antara lain:
» Pembentukan Undang-Undang KPK tak sesuai dengan peraturan dan dibatalkan demi hukum.
Registrasi: 14 Oktober 2019
Kuasa Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Permohonan antara lain:
» Pembentukan undang-undang tak memenuhi ketentuan.
» Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menghentikan pelantikan pemimpin KPK terpilih.
Registrasi: 6 November 2019
Pemohon: Gregorius Yonathan (pengacara)
Permohonan antara lain:
» Menunda pemberlakuan Undang-Undang KPK.
» Memerintahkan Presiden tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sampai putusan perkara.
Registrasi: 13 November 2019
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Permohonan antara lain:
» Menyatakan Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Registrasi: 13 November 2019
Pemohon: Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia) dkk
Permohonan antara lain:
» Pembentukan Undang-Undang KPK tak memenuhi ketentuan UUD 1945.
» Sejumlah pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum mengikat.
Registrasi: 14 November 2019
Pemohon: Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung
Permohonan antara lain:
» Menyatakan pasal tentang syarat menjadi penyidik tak punya kekuatan hukum mengikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR Wacanakan Pembubaran BNN
ANGGOTA Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu, mempertanyakan peran Badan Narkotika Nasional dalam memberantas peredaran narkotik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta lembaga tersebut dievaluasi. “Saya minta BNN dibubarkan,” kata Masinton dalam rapat dengan BNN pada Kamis, 21 November lalu.
Sarifuddin Sudding, anggota Komisi Hukum lain, mengatakan BNN tak memiliki terobosan untuk memberantas narkotik di Indonesia. “Makanya kita harus lakukan evaluasi ini, apakah BNN ini mau dipertahankan atau dilebur saja dengan kepolisian,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko menangkis argumen Masinto dan Sudding itu dengan menunjukkan capaian kinerja lembaganya. “Banyak yang kami tangkap, juga kami tangkal agar narkoba tidak masuk ke Indonesia,” tutur Heru.
Presiden Tunjuk Staf Khusus Milenial
ANTARA /Aditya Pradana Putra (timnas)
PRESIDEN Joko Widodo mengumumkan tujuh anak muda sebagai staf khususnya di Istana Merdeka. Jokowi mengatakan mereka akan menjadi teman diskusi dan menjembataninya dengan anak muda. “Tugas khususnya adalah mengembangkan inovasi di berbagai bidang untuk mengejar kemajuan,” kata Jokowi, Kamis, 21 November lalu.
Tujuh orang tersebut adalah pendiri Creativepreneur yang juga anak sulung pengusaha media Chairul Tanjung, Putri Indahsari atau Putri Tanjung; pendiri Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara; pendiri Amartha, Andi Taufan Garuda Putra; CEO Kitong Bisa, Billy Mambrasar; perumus gerakan SabangMerauke, Ayu Kartika Dewi; mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Aminuddin Ma’ruf; dan pendiri Thisable Enterprise, Angkie Yudistia.
Jokowi menunjuk Angkie, penyandang disabilitas tunarungu, sebagai juru bicaranya. Angkie merasa bangga dipilih Jokowi. “Sudah waktunya penyandang disabilitas bukan kelompok minoritas, tapi kami dianggap setara,” ujar Angkie.
Malaysia Tahan Suporter Indonesia
ANTARA/Wahyu Putro A (staf)
POLISI Diraja Malaysia menahan tiga suporter Indonesia, yaitu Andreas Setiawan, Iyan Prada Wibowo, dan Rifki Chorudin, pada Selasa, 19 November lalu. Mereka ditangkap menjelang pertandingan Malaysia melawan Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia 2022 di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur. “Mereka ditangkap karena posting-an di akun Facebook bakal membawa bom ke stadion,” ucap pelaksana tugas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat, 22 November lalu.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan mengatakan kepolisian Malaysia masih menunggu hasil pemeriksaan forensik telepon seluler tiga supporter itu. “Jika clean and clear, mereka dilepaskan,” ujar Iriawan
Kepolisian Malaysia juga menangkap 41 warga Indonesia seusai pertandingan yang dimenangi Malaysia 2-0 itu. Mereka diduga terlibat kerusuhan antarsuporter.
Penyaluran Dana Desa Dihentikan Sementara
KEMENTERIAN Keuangan menghentikan sementara penyaluran dana desa, khususnya bagi daerah yang bermasalah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto mengatakan pembekuan ini berlaku sampai verifikasi jumlah desa fiktif selesai. “Akan kami cairkan setelah ada klarifikasi,” tutur Astera di Jakarta, Selasa, 19 November lalu.
Dana desa menjadi persoalan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan adanya dugaan puluhan desa fiktif yang menerima dana tersebut. Desa fiktif itu berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. “Kalau desanya tak ada, dana bisa kami setop,” ujar Sri.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan desa yang disebut fiktif itu sebenarnya ada, tapi penetapannya cacat hukum. Kementerian menemukan peraturan daerah yang dijadikan rekomendasi untuk menetapkan 56 desa itu tak melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati Konawe Lukman Abunawas membantah menandatangani peraturan daerah tersebut. “Sama sekali berbeda dengan tanda tangan saya,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo