Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Undang-Undang KPK Kembali Digugat

Tiga pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif, mengajukan uji materi Undang-Undang KPK..

23 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 November 2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka bergabung dengan sepuluh orang lain, di antaranya Betti Alisjahbana, Abdillah Toha, dan Mochammad Jasin, menggugat ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 20 November lalu.

Menurut Syarif, ada beberapa hal yang menjadi poin utama uji materi yang mereka ajukan. Salah satunya terkait dengan syarat formil yang tidak dipenuhi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Syarif menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang seharusnya tak masuk Program Legislasi Nasional serta pembahasan naskah akademik yang tak transparan dan tak melibatkan partisipasi publik. “Kami meminta Mahkamah membatalkan Undang-Undang KPK yang baru dan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,” katanya.

Dia meyakini keterlibatan komisio-ner KPK sebagai pemohon uji materi akan memperkuat legal standing gugatan di hadapan majelis hakim. Dua komisioner lain, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak ikut mencantumkan namanya dalam daftar penggugat, tapi Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim keduanya ikut mendukung.

Undang-Undang KPK pertama kali digugat ratusan mahasiswa pada September lalu. Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan gugatan ini diajukan karena banyak pasal bermasalah yang mengancam pemberantasan korupsi. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah meng-apresiasi uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan para tokoh dan mahasiswa.

“Itu forum legal untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang yang sudah menjadi hukum positif,” ucapnya. Dia juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

 

Digugat Banyak Pihak

SEJAK disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Sep­­tember lalu, Undang-Undang KPK bebe­rapa kali digugat di Mahkamah Konstitusi. Banyak pasal dianggap bermasalah.

Registrasi: 7 Oktober 2019

Pemohon: Sholikhah dkk
Permohonan antara lain:
» Pembentukan Undang-Undang KPK tak sesuai dengan peraturan dan dibatalkan demi hukum.

Registrasi: 14 Oktober 2019

Kuasa Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Permohonan antara lain:
» Pembentukan undang-undang tak memenuhi ketentuan.

» Memerintahkan Dewan Perwakilan Rak­yat dan Presiden menghentikan pelantikan pemimpin KPK terpilih.

Registrasi: 6 November 2019

Pemohon: Gregorius Yonathan (pengacara)
Permohonan antara lain:
» Menunda pemberlakuan Undang-Un­dang KPK.

» Memerintahkan Presiden tak menerbit­kan peraturan pemerintah pengganti un­dang-undang sampai putusan perkara.

Registrasi: 13 November 2019

Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Permohonan antara lain:
» Menyatakan Undang-Undang KPK ber­ten­tangan dengan Undang-Undang Da­sar 1945.

Registrasi: 13 November 2019

Pemohon: Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia) dkk
Permohonan antara lain:
» Pembentukan Undang-Undang KPK tak memenuhi ketentuan UUD 1945.

» Sejumlah pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hu­kum mengikat.

Registrasi: 14 November 2019

Pemohon: Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung
Permohonan antara lain:
» Menyatakan pasal tentang syarat men­jadi penyidik tak punya kekuatan hukum mengikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 


 

DPR Wacanakan Pembubaran BNN

ANGGOTA Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu, mempertanyakan peran Badan Narkotika Nasional dalam memberantas peredaran narkotik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu meminta lembaga tersebut dievaluasi. “Saya minta BNN dibubarkan,” kata Masinton dalam rapat dengan BNN pada Kamis, 21 November lalu.

Sarifuddin Sudding, anggota Komisi Hukum lain, mengatakan BNN tak memiliki terobosan untuk memberantas narkotik di Indonesia. “Makanya kita harus lakukan evaluasi ini, apakah BNN ini mau dipertahankan atau dilebur saja dengan kepolisian,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko menangkis argumen Masinto dan Sudding itu dengan menunjukkan capaian kinerja lembaganya. “Banyak yang kami tangkap, juga kami tangkal agar narkoba tidak masuk ke Indonesia,” tutur Heru.

 


 

Presiden Tunjuk Staf Khusus Milenial

ANTARA /Aditya Pradana Putra (timnas)

PRESIDEN Joko Widodo mengumumkan tujuh anak muda sebagai staf khususnya di Istana Merdeka. Jokowi mengatakan mereka akan menjadi teman diskusi dan menjembataninya dengan anak muda. “Tugas khususnya adalah mengembangkan inovasi di berbagai bidang untuk mengejar kemajuan,” kata Jokowi, Kamis, 21 November lalu.

Tujuh orang tersebut adalah pendiri Creativepreneur yang juga anak sulung pengusaha media Chairul Tanjung, Putri Indahsari atau Putri Tanjung; pendiri Ruangguru, Adamas Belva Syah Devara; pendiri Amartha, Andi Taufan Garuda Putra; CEO Kitong Bisa, Billy Mambrasar; perumus gerakan SabangMerauke, Ayu Kartika Dewi; mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Aminuddin Ma’ruf; dan pendiri Thisable Enterprise, Angkie Yudistia.

Jokowi menunjuk Angkie, penyandang disabilitas tunarungu, sebagai juru bicaranya. Angkie merasa bangga dipilih Jokowi. “Sudah waktunya penyandang disabilitas bukan kelompok minoritas, tapi kami dianggap setara,” ujar Angkie.

 


 

Malaysia Tahan Suporter Indonesia

ANTARA/Wahyu Putro A (staf)

POLISI Diraja Malaysia menahan tiga suporter Indonesia, yaitu Andreas Setiawan, Iyan Prada Wibowo, dan Rifki Chorudin, pada Selasa, 19 November lalu. Mereka ditangkap menjelang pertandingan Malaysia melawan Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia 2022 di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur. “Mereka ditangkap karena posting-an di akun Facebook bakal membawa bom ke stadion,” ucap pelaksana tugas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat, 22 November lalu.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan mengatakan kepolisian Malaysia masih menunggu hasil pemeriksaan forensik telepon seluler tiga supporter itu. “Jika clean and clear, mereka dilepaskan,” ujar Iriawan

Kepolisian Malaysia juga menangkap 41 warga Indonesia seusai pertandingan yang dimenangi Malaysia 2-0 itu. Mereka diduga terlibat kerusuhan antarsuporter.

 


 

Penyaluran Dana Desa Dihentikan Sementara

KEMENTERIAN Keuangan menghentikan sementara penyaluran dana desa, khususnya bagi daerah yang bermasalah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto mengatakan pembekuan ini berlaku sampai verifikasi jumlah desa fiktif selesai. “Akan kami cairkan setelah ada klarifikasi,” tutur Astera di Jakarta, Selasa, 19 November lalu.

Dana desa menjadi persoalan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan adanya dugaan puluhan desa fiktif yang menerima dana tersebut. Desa fiktif itu berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. “Kalau desanya tak ada, dana bisa kami setop,” ujar Sri.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan desa yang disebut fiktif itu sebenarnya ada, tapi penetapannya cacat hukum. Kementerian menemukan peraturan daerah yang dijadikan rekomendasi untuk menetapkan 56 desa itu tak melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati Konawe Lukman Abunawas membantah menandatangani peraturan daerah tersebut. “Sama sekali berbeda dengan tanda tangan saya,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus